TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuh Wayan Mirna Salihin, pada Rabu pekan depan. Jessica kini menghuni Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Agenda sidang perdananya minggu depan, hari Rabu," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir, Jumat, 10 Juni 2016.
Menurut Samosir, pengadilan juga telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani kasus ini, yakni Kisyoro sebagai ketua majelis, Martahi Hutapea sebagai anggota majelis, dan Binsar Gulton sebagai anggota majelis.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2016. Ia dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Berkas perkara Jessica baru dinyatakan lengkap pada 27 Mei 2016, satu hari sebelum masa tahanan habis. Sebelumnya, berkas perkara Jessica sudah lima kali dikembalikan kejaksaan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
EGI ADYATAMA