TEMPO.CO, Jakarta - Saipul Jamil akan menjalani sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat, 10 Juni 2016. Sidang tersebut untuk menanggapi tuntutan jaksa terhadap penyanyi dangdut itu dengan hukuman 7 tahun penjara atas kasus pencabulan.
Saipul mengatakan tidak ada persiapan khusus dalam menjalani sidang pleidoi ini. Dia mengaku akan menjalani persidangan sesuai dengan aturan yang ada. "Persiapannya bismillah saja," ujarnya di ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Saipul menuturkan untuk materi pleidoi yang akan diajukan kepada pimpinan sidang dia serahkan kepada kuasa hukumnya. "Semuanya akan dibacakan oleh pengacara saya. Lihat saja nanti," ucapnya.
Sebelumnya, ketua majelis hakim Ifa Sudewi mengatakan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut terdakwa Saipul dengan hukuman 7 tahun penjara atas dugaan pencabulan yang dilaporkan DS, 17 tahun.
ABDUL AZIS