Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Kejanggalan Pembunuhan Eno Farihah Versi Pengacara  

Editor

Suseno TNR

image-gnews
Petugas Kepolisan menggiring tersangka pembunuhan dan pemerkosaan, RAR, RAI dan IH dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, 17 Mei 2016. Korban Eno Farihah ditemukan meninggal dunia dengan kondisi bersimbah darah di Mess Karyawan, kawasan Dadap, Tangerang. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Petugas Kepolisan menggiring tersangka pembunuhan dan pemerkosaan, RAR, RAI dan IH dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, 17 Mei 2016. Korban Eno Farihah ditemukan meninggal dunia dengan kondisi bersimbah darah di Mess Karyawan, kawasan Dadap, Tangerang. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Tim kuasa hukum terdakwa RAI  menilai polisi terlalu terburu-buru mengambil kesimpulan dalam perkara pembunuhan Eno Farihah. Karena itu tidak heran banyak kejanggalan yang muncul saat perakara ini diperiksa di pengadilan. " “Ini kasus yang dipaksakan," ujar Alfan Sari, salah satu kuasa hukum RAI kepada Tempo, Jum'at 10 Juni 2016.

Eno Farihah adalah  karyawan pabrik plastik di Kosambi Kabupaten Tangerang yang ditemukan tewas di mess tempat tinggalnya pada 13 Mei 2016. Sehari berikutnya polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah  Rahmat Arifin (22), Imam Harpiadi (24), dan seorang pelajar SMP berinisial RAI, 15 tahun.

Berkas pemeriksaan RAI diproses lebih cepat karena dia masih kategori anak-anak. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut menghadirkan Rahmat Arifin sebagai saksi. Kesaksian yang diberikan Arifin sangat mengejutkan. Sebab dia yakin RAI tidak terlibat pembunuhan itu. "Dalam persidangan fakta-fakta bermunculan dan kami menilai kasus ini sarat dengan kejanggalan," kata Alfan.

Baca: Kesaksian Arifin di Sidang RAI, Polisi: 1.000 Persen Bohong

Menurut Alfan, paling tidak ada lima alasan kasus RAI ini dipaksakan. Selama persidangan RAI membantah semua hasil pemeriksaan yang tertuang  Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Kami tanyakan kenapa mau menandatangani BAP, dia bilang karena dipaksa, ditamparin, disetrum, disudut rokok," kata Alfan.

Alfan menambahkan, RAI berkali-kali menolak menandatangani BAP. Bahkan dia tiga kali merobek lembaran BAP yang disodorkan penyidik . Namun karena mendapat tekanan dan siksaan, RAI tidak bisa bertahan untuk menolak.

Baca: Polisi Ancam Pihak yang Rekayasa Fakta Hukum Kasus Eno

Dalam Berita Acara Pemeriksaan itu, kata Alfan, tercantum bukti transkrip percakapan telepon atau SMS antara RAI dengan Eno Farihah. Namun bukti ini tidak pernah dibuka dalam persidangan. "Padahal, petunjuk dan esensi kasus ini ada di SMS itu," ujarnya.

Selain itu, Alfan juga mendesak agar petugas laboratorium forensik, untuk dihadirkan dalam sidang.  Keterangan petugas ini perlu didengar sebab publik  perlu penjelasan ihwal air liur RAI yang disebut menempel di dada kiri korban. “Kita ingin tahu bagaimana pembuktiannya dan bagaimana cara mengidentifikasi air liur RAI itu,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Alfan mengatakan, dalam proses penyelidikan, RAI sudah menyebut nama Dimas sebagai orang yang dicurigai terlibat pembunuhan Eno Farihah. Namun di dalam berita acara pemeriksaan nama itu tidak muncul sama sekali. 

Baca: Polisi Cari Dimas Tompel yang Disebut Pembunuh Eno

Di dalam persidangan,  nama Dimas kembali muncul.  Kali ini nama itu disebut oleh Rahmat Arifin saat memberi kesaksian di depan hakim. Arifin mengenali Dimas lewat ciri-ciri fisik berupa tompel di wajah.  

Slamet Tambunan, juga kuasa hukum RAI,  mengatakan  proses persidangan RAI terkesan dikebut dan sama sekali tidak menggambarkan persidangan anak di bawah umur. "Ini sistem peradilan anak, semestinya harus ramah anak, tapi ternyata tidak ramah anak karena kerap terjadi bentakan, dijaga polisi berseragam dan bersenjata, seperti dipaksakan agar cepat selesai," kata Slamet.

Menurut Slamet, tim kuasa hukum kesulitan mendapatkan BAP meski sejak awal sudah mengajukan permintaan. "Ini menjadi kendala kami mengungkap dan melakukan pembelaan secara maksimal karena berkas perkara tidak dipegang."

JONIANSYAH HARDJONO


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

6 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

6 jam lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

20 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

21 jam lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

22 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

1 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

Penemuan kerangka manusia yang diduga korban pembunuhan itu berawal dari laporan orang hilang oleh keluarganya.


Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

1 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.


Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Pembunuhnya di Guguak Sumbar

1 hari lalu

Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com
Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Pembunuhnya di Guguak Sumbar

Tersangka dalam kasus penemuan mayat perempuan di Pulau Pari itu kini sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.


Polda Papua Belum Tangkap Pembunuh Bripda Oktovianus Buara, TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

4 hari lalu

Jenazah Bripda Oktovianus Buara yang ditemukan meninggal akibat dianiaya di Dekai tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa 16 April 2024. (ANTARA/HO/Dok KP3 Bandara Sentani)
Polda Papua Belum Tangkap Pembunuh Bripda Oktovianus Buara, TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

Polda Papua belum mampu menangkap pelaku pembunuhan terhadap Brigadir Dua Oktovianus Buara.