TEMPO.CO, Bekasi - Dua orang pencuri spesialis pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) diringkus ketika beraksi di sebuah minimarket di Perumahan Bumi Alam Hijau RT 17/19, Pedurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi, Jumat malam, 10 Juni 2016. Pelaku, Tata Swasta, 34 tahun, dan Amirullah, 41 tahun, nyaris menjadi bulan-bulanan massa yang menangkapnya.
Juru bicara Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota, Inspektur Satu Evi Fatna, mengatakan para tersangka ditangkap karena dikenali oleh rekanan dari pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI). Seorang pegawai vendor, Risu Bantara, 30 tahun, mengenali pelaku melalui rekaman kamera pengawas ketika membobol sejumlah mesin ATM di wilayah setempat.
"Pelaku dan saksi bertemu di sebuah minimarket di Rawalumbu," kata Evi di Bekasi, Sabtu, 11 Juni 2016. Karena diduga akan membobol sejumlah mesin ATM lainnya, Risu lalu mengikuti keduanya. Ternyata benar, para pelaku bergerak menuju mesin ATM di minimarket di Perumahan Bumi Alam Hijau, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.
"Pelaku ditangkap ketika sedang membobol mesin ATM," kata dia. Adapun modus operandinya ialah, bermodalkan kartu ATM, pelaku lalu memasukkan kartu tersebut ke dalam mesin. Mereka menarik uang tunai sebesar Rp 1 juta. Saat mesin tengah menghitung uang, tiba-tiba pelaku mengganjal pintu keluar uang dengan tangan, sehingga sensor uang tidak bekerja. "Uang keluar tanpa saldo terpotong," kata dia.
Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya, dan sudah membobol sebanyak tujuh mesin ATM di wilayah Kota Bekasi dengan modus yang sama. Uang hasil kejahatannya, dipakai untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan dikirimkan ke keluarganya di Lampung. "Pindah-pindah mesin ATM," kata tersangka Tata.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Bantargebang, dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya hukuman penjara di atas 5 tahun.
ADI WARSONO