TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Dalam Negeri Dewan Perwakilan Rakyat Lukman Edy mengatakan wacana menjegal Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk maju dalam pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2017 bukan datang dari DPR melainkan Komisi Pemilihan Umum. Pasalnya, kata Lukman, dengan adanya keharusan verifikasi faktual yang mewajibkan pendukung calon independen yang tidak bisa ditemui di rumah oleh petugas harus melaporkan ke PPS dalam waktu tiga hari itu disadur dari Peraturan KPU.
"Soal verifikasi faktual, 100 persen kami sadur dari PKPU. Kami masukan normanya dan diusulkan KPU," ujarnya dalam Diskusi Pertarungan Politik Pilkada di Cikini, Jakarta, Sabtu, 11 Juni 2016. Edi menegaskan, salah satu bukti KPU ingin menjegal Ahok yaitu dengan ketentuan formulir pendukung yang dikumpulkan mesti formulir dari KPU bukan dari yang lainnya. "Jadi bukan kami yang mau menjegal Ahok," katanya.
BACA: Adhyaksa Dault: Jakarta Harus Selamat dari Pemimpin Arogan
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta Sumarno mengatakan penjegalan Ahok tidak mungkin dilakukan KPU. Sebabnya, menurut dia, KPU hanya bertindak seperti wasit dalam pertandingan. "Memfitnah itu dosa. Tidak mungkin KPU melakukan penjegalan. Yang punya kepentingan itu bukan KPU, KPU itu hanya wasit," tuturnya. Sumarno menuturkan, pihaknya hanya menjalankan apa yang sudah ditetapkan dalam undang-undang.
Mengenai keharusan pendukung menggunakan formulir dari KPU, Sumarno menjelaskan, hal itu sudah diatur dalam peraturan. Sumarno menjelaskan, boleh saja pendukung calon independen menggunakan formulir lain, tapi saat akan didaftarkan maka semua isi formulir tersebut harus dipindahkan ke formulir KPU. "Sementara untuk formulir dari pendukung tetap dilampirkan. Sebabnya, ada hal-hal yang tidak bisa dipindahkan seperti tanda tangan," ucap Sumarno.
BACA: Ahok: Ngapain Dengeri Orang Ngomong, Aku Lebih Tahu Ilmunya!
Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Nomor 1 Tahun 2015 yang telah disahkan DPR memuat aturan verifikasi faktual sensus oleh panitia pemungutan suara (PPS) bagi calon perseorangan yang akan maju dalam pilkada. Metode sensus yang dimaksud adalah petugas PPS menemui langsung pendukung calon perseorangan. Apabila petugas tidak menemui pendukung tersebut, tim pasangan calon harus menghadirkan pendukung ke kantor PPS paling lambat tiga hari.
ABDUL AZIS
PANAS PILKADA DKI
Dukung Ahok, Hanura: Kader Kami Berbaur dengan Teman Ahok
Cerita Risma Soal Obrolan 3 Jam dengan Megawati