TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan mobil-mobil milik diplomat di kedutaan besar bakal dilarang melintasi jalur busway. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mensterilkan jalur busway mulai 13 Juni 2016. "Saya sudah bilang Ditlantas (untuk) laksanakan. Enggak ada toleransi, mobil saya juga enggak boleh masuk," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Sabtu, 11 Juni 2016.
Ahok mengatakan, selain bus Transjakarta, jalur busway hanya bisa digunakan untuk evakuasi. Misalnya mobil, pemadam kebakaran dan ambulans boleh melintas bila dalam keadaan darurat. Sebab, menurut dia, evakuasi kejadian di jalan raya dengan menggunakan helikopter sulit dilakukan.
Ahok menyampaikan, mobil milik menteri berpelat nomor RI masih dibolehkan melintasi jalur busway bila beralasan untuk rapat. "Oke saya kasih, tapi pelat RI. RFS semua enggak boleh," tuturnya.
Kendaraan milik kedutaan besar berpelat nomor CD juga tidak diizinkan melintasi jalur busway karena terlalu banyak. Sedangkan mobil presiden dan wakil presiden, menurut Ahok, juga belum tentu mau memasuki jalur busway. "Karena dari sisi keamanan, masuk jalur evakuasi itu enggak baik. Karena ada bus tertahan, sisi keamanan itu enggak aman," ujarnya.
Sterilisasi, kata Ahok, akan lebih dulu mengutamakan koridor yang sering mengalami kemacetan paling parah, yaitu koridor 1 rute Kota-Blok M. "Nanti semua koridor akan kami perlakukan seperti itu," ucapnya.
FRISKI RIANA
Catatan Koreksi: Judul berita ini diubah pada Ahad 12 Juni 2016 untuk menyesuaikan dengan isi berita. Koreksi juga dilakukan pada tanggal akan dimulainya pemberlakuan aturan dari semula 13 Mei 2016 menjadi 13 Juni 2016.