TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mempertanyakan gugatan nelayan Teluk Jakarta terhadap izin pelaksanaan reklamasi Pulau G.
"Di Pulau G itu tidak ada keramba, tidak ada tangkapan ikan. Tapi kenapa Anda gugat?" kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Sabtu, 11 Juni 2016.
Ahok mengungkapkan, dari 17 pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, keramba di Pulau A, B, C, D, dan N Kalibaru sedikit. Begitu juga Pulau O, P, dan Q, yang tidak banyak. Di sana juga ada fasilitas Angkatan Laut, sehingga Ahok berencana menggesernya. "Kok enggak gugat?" ujarnya.
Ahok menyatakan hal ini menanggapi gugatan nelayan atas izin reklamasi Pulau G yang telah dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 31 Mei lalu. Selain Pulau G, nelayan menggugat Pulau F, I, dan K. Gugatan ketiga pulau itu belum sampai pada putusan dan masih dalam proses pembuktian.
Edo Rahman, Manajer Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, yang ikut menggugat izin reklamasi Pulau G, F, I, dan K, mengatakan pihaknya juga hendak menggugat surat keputusan yang dikeluarkan Ahok terhadap pulau reklamasi lain. Namun ia menyatakan belum mendapatkan SK tersebut.
"Kami belum dapatkan SK pulau-pulau itu. Kalau ada yang punya SK-nya, kami akan proses hukum juga," tuturnya.
Edo mengungkapkan, proses hukum yang dilakukan pihaknya bersama para nelayan merupakan salah satu bentuk mendidik pemerintah yang tidak tunduk pada konstitusi.
Menurut dia, sebaik apa pun konsep pembangunan pemerintah, bila tanpa perencanaan yang melibatkan partisipasi masyarakat, tidak akan ada artinya.
"Kalau mengabaikan partisipasi khalayak masyarakat pesisir, hak ruang wilayah nelayan pasti ada masalah," ujar Edo. "Makanya saya ingin menyampaikan bahwa proses hukum adalah bentuk edukasi kepada pemimpin yang keluarkan SK itu."
FRISKI RIANA