TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Tangerang hari ini menggelar sidang pembunuhan kasus Eno Farihah dengan terdakwa RAI, 15 tahun. Agenda sidang adalah pembacaan pleidoi (pembelaan) dari RAI.
Penasihat hukum RAI, Alfan Sari, mengatakan pleidoi yang akan dibacakan secara bergantian oleh pengacara dan terdakwa itu setebal 50 halaman. "Secara lisan, dia akan menyampaikan kronologi malam pembunuhan dengan alibi dia ada di rumah dan bagaimana aparat memperlakukannya, baru menyampaikan permohonan dan harapan kepada majelis hakim," kata Alfan Sari kepada Tempo, Senin, 13 Juni 2016.
Dalam pleidoi itu, RAI akan menjelaskan kehidupan dia di rumah yang dididik dengan ajaran agama kuat, di sekolah sebagai siswa berprestasi, dan di masyarakat sebagai remaja yang tak banyak tingkah. Dengan kondisi itu, intinya tidak masuk akal jika anak seusia RAI berhubungan (pacaran) dengan orang dewasa yang sudah bekerja dan melakukan perbuatan keji.
"Untuk itulah pokok dari pembelaan ini agar majelis membebaskan anak RAI demi hukum karena RAI tidak bersalah dan masih punya masa depan," ujar Alfan.
Dalam pleidoi itu, Alfan melanjutkan, disampaikan pula adanya berkas acara pemeriksaan (BAP) yang dipaksakan. RAI dipaksa penyidik mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya, termasuk dipaksa kenal dengan tersangka pembunuhan dan pemerkosaan, Rahmat Arifin (belum sidang).
Selebihnya pokok pembelaan yang disampaikan mengenai sanggahan atas fakta hukum berupa alat bukti tidak dihadirkannya saksi ahli forensik. "Bagaimana kami percaya dengan selembar kertas yang menyebutkan air liur RAI menempel pada dada kiri korban dan darah korban yang menempel tangan kanan identik dengan sidik jari RAI jika saksi ahli tidak menerangkan dalam persidangan?" tanya Alfan.
Soal saksi Dimas yang muncul pada kesaksian Arifin mestinya, kata Alfan, harus didalami. Penasihat hukum telah meminta kepada majelis hakim. Namun, hingga tuntutan jaksa dibacakan, Dimas tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.
Pada Jumat lalu, RAI dituntut bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan kekerasan yang melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 339 KUHP, Pasal 55 ayat 1, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dan Pasal 351 KUHP tentang pencurian. RAI dituntut 10 tahun penjara.
Sidang peradilan ini masih berlangsung tertutup dan baru terbuka untuk umum saat putusan majelis hakim. Sidang dipimpin hakim R.A. Suharni dengan dua hakim anggota. Mereka semua perempuan dan tidak memakai toga.
Adapun tim jaksa penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, yang terdiri atas M. Ikbal Hadjarati, Agus Kurniawan, Taufik Hidayat, dan Putri Wulan Wigati, juga tidak mengenakan toga dan berpakaian bebas. Pada papan nama hakim, penuntut umum dan penasihat hukum yang terletak di meja hijau juga ditutup.
AYU CIPTA