TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan sterilisasi busway atau jalur Transjakarta. Mulai hari ini, Senin, 13 Juni 2016, jalur Transjakarta hanya boleh dilewati bus Transjakarta, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan pejabat berpelat RI.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan polisi siap menindak tegas para pelanggar yang masuk ke jalur khusus itu. "Mereka yang melanggar akan ditilang dan diproses secara hukum," kata Awi di kantornya, Jakarta, Senin, 13 Juni 2016.
Awi menyatakan, tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi kemacetan di Jakarta dan mengalihkan masyarakat untuk menggunakan transportasi umum. Pemerintah DKI sepakat dengan Polda Metro Jaya untuk mensterilkan jalur Transjakarta dari kendaraan pribadi. Penerobos busway akan dikenai tilang biru, yang artinya denda harus langsung dibayar tanpa melalui proses pengadilan.
Jumlah denda yang harus dibayar adalah denda maksimal sebesar Rp 500 ribu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menurunkan 180 petugas untuk mendukung penerapan sterilisasi jalur bus Transjakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Andri Yansyah menjelaskan, 180 petugas itu dibagi dalam dua waktu kerja. "Kami mengerahkan 60 orang pada pagi dan siang hari ada 120 orang," kata Andri Yansyah saat dihubungi di Jakarta, Senin, 13 Juni 2016.
Dishub DKI juga dibantu personel Satpol PP sebanyak 120 orang dan para staf Transjakarta. Andri Yansah juga menyatakan telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
INGE KLARA SAFITRI