TEMPO.CO, Jakarta - Ricky Agung Prasetya, pengemudi Fortuner maut yang menewaskan empat orang di kawasan Kalijodo, Jakarta Barat, Februari 2016, dituntut pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Yang memberatkan, semua tuntutan terpenuhi," ujar jaksa penuntut umum Amri Abdi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 14 Juni 2016.
Jaksa menyebutkan terdakwa memacu kendaraannya sekitar 100 kilometer per jam sebelum akhirnya oleng dan terbalik dengan sisi kanan mobil berada di bawah. Teman-temannya yang ikut menumpang dalam mobil tersebut menjadi saksi dalam dakwaan ini.
Jaksa menambahkan, sebelumnya Ricky dalam keadaan mabuk setelah meminum bir dan mengemudikan mobil secara zigzag. "Ia tidak ingat ngerem atau ngegas," ujar Amri.
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, ketua majelis hakim Juhardi mempersilakan terdakwa berdiskusi dengan kuasa hukum. "Pleidoi pada 21 Juni 2016 karena, pada 30 Juni, kami harus memutus perkara," ujarnya.
Kuasa hukum terdakwa, M.O. Maramis, menyebutkan tuntutan jaksa tidak benar. Dalam pleidoinya nanti, ia berharap Ricky dibebaskan sebagai korban.
Kecelakaan terjadi di Jalan Daan Mogot Kilometer 15 di putaran pabrik minyak pada Senin, 8 Februari 2016. Kecelakaan itu melibatkan Toyota Fortuner berpelat nomor B-201-RFD berpenumpang sembilan orang dengan sepeda motor Yamaha Mio B-4068-BFI, yang ditunggangi Zulkahfi Rahman dan istrinya, Nuraini, 23 tahun.
Akibat kejadian tersebut, Zulkahfi, Nuraini, dan dua penumpang mobil, yakni Tatang dan Evi, meninggal. Sedangkan dua orang lain, Purnomo dan Sultoni, luka-luka.
Keluarga korban yang hadir dalam persidangan mengaku keberatan atas tuntutan jaksa. Menurut mereka, tuntutan tersebut harus diperberat. Ia juga menuding Ricky tidak punya hati karena sama sekali tidak ada upaya damai dari pihak terdakwa.
Ricky mengemudikan Fortuner tersebut setelah berpesta minuman keras. Ia dituntut dengan Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 229 ayat 3 dan 4 juncto Pasal 106 ayat 1 dan 4 serta Pasal 310 ayat 3 juncto Pasal 229 ayat 3 dan 4 juncto Pasal 106 ayat 1 dan 4-d dan 4-e, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
PRADITYO ADI | YY