TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, Saipul Jamil, sempat memohon kepada majelis hakim agar dibebaskan. "Mudah-mudahan Yang Mulia memberi vonis seringan dan seadil-adilnya," kata Saipul di hadapan hakim Ifa Sudewi, yang memimpin sidang, pada Selasa, 14 Juni 2016.
Saipul mengatakan dia ingin bebas dari hukuman. Tapi Saipul juga mengaku pasrah jika majelis hakim memutuskan bersalah. Hakim pun bertanya terkait dengan penyesalannya.
Saipul menjawabnya dengan terbata-bata bahwa dia menyesali perbuatannya. Dia berkeyakinan mungkin hukuman yang dijatuhkan adalah keinginan Tuhan terhadapnya. "Penyesalan itu ada," ujarnya.
Saipul mengaku tidak akan menyerah terhadap vonis hakim. Apa pun putusan hakim, dia yakin akan menerimanya dengan ikhlas. Ifa kemudian membuka persidangan dan membacakan dakwaan serta pembelaan dari terdakwa.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun terhadap terdakwa Saipul Jamil. "Terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindakan cabul terhadap anak di bawah umur," tuturnya.
Ifa mengatakan bukti-bukti yang didapatkan penyidik kepolisian telah sesuai dengan fakta di persidangan. Satu di antaranya barang bukti hasil DNA milik Saipul yang ditemukan di kemaluan korban berinisial DS. Artinya, Ifa menegaskan Saipul telah mengulum kemaluan korban.
Majelis hakim menjerat Saipul dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kata Ifa, putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap. Sebab, pihak Saipul ataupun kejaksaan bisa mengajukan permohonan banding maksimal tujuh hari ke depan.
AVIT HIDAYAT
Baca juga:
Prancis, Jerman atau…: Ini Rahasia Penentu Juara Euro 2016
Euro, Copa, Dominasi Eropa