Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Divonis 3 Tahun, Saipul Jamil Menyesal dan Mohon Dibebaskan

image-gnews
Artis Saipul Jamil memberi salam sebelum menjalani sidang putusan kasus pencabulan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 14 Juni 2016. Hakim memvonis pedangdut ini dengan hukuman 3 tahun penjara. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Artis Saipul Jamil memberi salam sebelum menjalani sidang putusan kasus pencabulan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 14 Juni 2016. Hakim memvonis pedangdut ini dengan hukuman 3 tahun penjara. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Iklan

TEMPO.COJakarta - Terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, Saipul Jamil, sempat memohon kepada majelis hakim agar dibebaskan. "Mudah-mudahan Yang Mulia memberi vonis seringan dan seadil-adilnya," kata Saipul di hadapan hakim Ifa Sudewi, yang memimpin sidang, pada Selasa, 14 Juni 2016.

Saipul mengatakan dia ingin bebas dari hukuman. Tapi Saipul juga mengaku pasrah jika majelis hakim memutuskan bersalah. Hakim pun bertanya terkait dengan penyesalannya.

Saipul menjawabnya dengan terbata-bata bahwa dia menyesali perbuatannya. Dia berkeyakinan mungkin hukuman yang dijatuhkan adalah keinginan Tuhan terhadapnya. "Penyesalan itu ada," ujarnya.

Saipul mengaku tidak akan menyerah terhadap vonis hakim. Apa pun putusan hakim, dia yakin akan menerimanya dengan ikhlas. Ifa kemudian membuka persidangan dan membacakan dakwaan serta pembelaan dari terdakwa.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun terhadap terdakwa Saipul Jamil. "Terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindakan cabul terhadap anak di bawah umur," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ifa mengatakan bukti-bukti yang didapatkan penyidik kepolisian telah sesuai dengan fakta di persidangan. Satu di antaranya barang bukti hasil DNA milik Saipul yang ditemukan di kemaluan korban berinisial DS. Artinya, Ifa menegaskan Saipul telah mengulum kemaluan korban.

Majelis hakim menjerat Saipul dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kata Ifa, putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap. Sebab, pihak Saipul ataupun kejaksaan bisa mengajukan permohonan banding maksimal tujuh hari ke depan.

AVIT HIDAYAT

 Baca juga:
Prancis, Jerman atau…: Ini  Rahasia Penentu  Juara Euro 2016
Euro, Copa, Dominasi Eropa

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

6 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan


Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

13 hari lalu

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono. Foto: ANTARA/HO - Humas Polres Trenggalek
Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati


Dewi Perssik Dilamar Pacar, Akui Tak Ingin Salah Pilih Pasangan Lagi

20 hari lalu

Dewi Perssik saat lamaran dan disiarkan di ANTV. Foto: Instagram DP.
Dewi Perssik Dilamar Pacar, Akui Tak Ingin Salah Pilih Pasangan Lagi

Dewi Perssik tidak ingin mengulang kejadian saat dirinya menjalin bahtera rumah tangga dengan mantan-mantan suaminya.


Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

28 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.


Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

28 hari lalu

Terduga pelaku pencabulan terhadap belasan siswa SD Negeri di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjalani pemeriksaan di Mapolres Cianjur, Kamis, 29 Februari 2024). ANTARA/Ahmad Fikri
Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

Seorang guru SD di Cianjur ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap siswanya. Orang tua menyebut korbannya bisa mencapai ratusan.


Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

29 hari lalu

Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com
Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

Kuasa hukum terlapor dokter spesialis ortopedi membantah soal suntik bius ke istri pasien. Pengacara korban mendetailkan dugaan pelecehan seksual itu


Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

29 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

Seorang istri pasien di sebuah rumah sakit di Palembang diduga mengalami kekerasan seksual oleh dokter yang memeriksa suaminya.


Guru Agama di SMPN Bogor Diduga Cabuli Siswinya di Ruang BP

34 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Guru Agama di SMPN Bogor Diduga Cabuli Siswinya di Ruang BP

EM, guru agama, diduga memperkosa AS, siswinya, terjadi saat jam pelajaran berlangsung.


Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

35 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

Para Dadu alias Mapaga, 55 tahun, terpidana pencabulan anak Sabu Raijua ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi NTT.


Siswi SMP Dicabuli Kakak Pembina Pramuka Saat Kamping di Bekasi

48 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Siswi SMP Dicabuli Kakak Pembina Pramuka Saat Kamping di Bekasi

Siswi SMP berinisial A diduga jadi korban pencabulan oleh kakak pembina pramuka, KA, di sebuah vila, Jatiasih, Kota Bekasi.