TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap 13 tersangka dalam kasus pencurian rumah kosong di Jakarta Selatan, Bekasi, dan Tangerang. Mereka disebutkan merupakan gabungan dari beberapa kelompok.
Dalam kasus di Tangerang, setidaknya ada 12 rumah yang telah dibobol oleh dua tersangka di antaranya. Mereka adalah JM dan YD, yang juga residivis untuk kasus serupa.
“Kami masih mengejar satu orang lain. Tersangka yang buron ini diduga memiliki senjata api,” kata Kepala Unit 1 Kejahatan dengan Kekerasan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Awal Awaludin, Selasa, 14 Juni 2016.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono menambahkan, para tersangka ini tidak segan-segan melukai korbannya. Barang bukti yang disita dari komplotan ini adalah 10 unit sepeda motor berbagai jenis, satu bilah golok, dua buah telepon genggam, satu obeng, dan satu kunci busi.
Adapun kelompok yang terdiri atas empat tersangka dibekuk untuk kasus serupa di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Satu di antaranya, MA, terpaksa ditembak mati karena melawan saat hendak ditangkap.
Dari tangan kelompok tersangka ini polisi menyita beberapa barang, seperti satu celurit, satu obeng, satu tang, satu gunting pemotong besi, satu unit keyboard, dan dua harimau yang sudah diawetkan.
Jumlah tersangka terbesar berasal dari kasus di Bekasi. Ada tujuh tersangka dari dua kelompok. Tiga tersangka, yakni SUT, LS, dan IN untuk kasus di Perumahan Arkananta, Jati Asih, dan kelompok IR, JH, BR, dan EB untuk kasus di Perumahan Citra Grand, Jatikarya.
Berbagai barang bukti juga disita dari para tersangka yang berhasil ditangkap itu.
INGE KLARA SAFITRI