TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memastikan tidak ada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta yang ikut dipangkas menyusul pengumuman Presiden Joko Widodo yang membatalkan 3.143 perda. "Kami enggak pernah buat perda begitu," kata Ahok di Balai Kota, Selasa, 14 Juni 2016.
Menurut Ahok, kebijakan Presiden Jokowi dengan memangkas peraturan daerah yang dianggap menghambat investasi dan tidak sesuai Undang-Undang 1945 adalah keputusan yang tepat.
Ahok menuding jika selama banyak daerah yang membuat peraturan tidak sesuai landasan negara, sehingga membuat daerah tersebut seperti menjadi negara bagian. "Dari dulu harusnya begitu. Makanya Mendagri (jadi) pintu. Semua perda harus lewat Mendagri," kata Ahok.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan adanya pembatalan ribuan peraturan lewat Kementerian Dalam Negeri. Adapun pembatalan tersebut dilakukan atas pertimbangan menghambat dalam berkompetisi, dan bertentangan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika.
Hal ini bagian dari rencana Presiden Jokowi yang telah disusun sejak lama untuk menghapus penghambat investasi di daerah yang nantinya akan menentukan peringkat Ease of Doing Business Indonesia.
Adapun masalah dari Perda tersebut karena dianggap menghambat pertumbuhan ekonomi daerah, perda yang memperpanjang proses perizinan, perda yang menghambat kemudahan berusaha, serta perda yang bertentangan dengan perpu yang lebih tinggi.
LARISSA HUDA