TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 15 Juni 2016.
Sidang dimulai pukul 10.30 WIB. Jaksa penuntut umum mendakwa Jessica dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana.
Dalam dakwaannya, jaksa menuding motif Jessica membunuh Mirna karena sakit hati. Menurut Jaksa Ardito Muwardi, Jessica sakit hati kepada Mirna karena pernah dinasihati agar putus dari pacarnya yang pemakai narkoba dan kerap bertindak kasar. "Dengan menyatakan buat apa pacaran dengan orang yang tidak baik dan tidak modal," kata Ardito saat membacakan dakwaan.
Ucapan Mirna, menurut Ardito, membuat Jessica marah dan sakit hati, sehingga memutus komunikasi dengan Mirna. Kemudian, setelah Jessica putus dengan pacarnya dan membuat beberapa kasus yang berurusan dengan Kepolisian Australia, Jessica semakin sakit hati dan berencana membunuh Mirna. "Untuk membalas sakit hatinya, terdakwa merencanakan untuk menghilangkan nyawa Mirna," kata Ardito.
Menurut jaksa, Jessica kembali menghubungi Mirna melalui pesan WhatsApp pada 5 Desember 2015, saat melakukan perjalanan dari Australia ke Indonesia. Pesan itu tak dibalas Mirna, sehingga Jessica kembali menghubungi Mirna dan dibalas. Komunikasi tersebut berujung pada pertemuan di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016.
Dalam pertemuan tersebut, Jessica lebih dulu memesankan minuman untuk Mirna dan Hani, temannya yang lain. Jessica membelikan Mirna es kopi Vietnam. Namun, sesaat setelah meminum kopinya, Mirna kejang-kejang dan meninggal dalam perjalanan menuju RS Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat.
FRISKI RIANA
Baca juga:
Ssst…Inilah Elemen Rahasia Penentu Calon Juara Euro 2016
Euro, Copa, Dominasi Eropa