TEMPO.CO, Jakarta - Darmawan Salihin, ayah kandung Wayan Mirna Salihin, ikut menanggapi nota keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa pembunuh anaknya dalam sidang perdana Jessica Kumala Wongso, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 15 Juni 2016.
Dalam nota keberatannya, Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica, meminta dakwaan tersebut batal demi hukum. Otto juga mementahkan semua tuduhan jaksa penuntut umum dan menyebutkan kejanggalan-kejanggalannya. Salah satunya, tidak adanya saksi yang melihat Jessica menuangkan sianida.
"Kuasa hukum berhak melakukan itu, tapi kan yang penting buktinya. Kami sendiri akan buktikan," kata Darmawan.
Darmawan mengaku tidak peduli dengan jumlah kuasa hukum yang mendampingi Jessica. Dalam persidangan, memang ada sekitar 15 kuasa hukum yang duduk untuk membela Jessica. Namun, Darmawan berujar, yang terpenting adalah fakta hukumnya.
"Nanti akan dikasih lihat film (CCTV) Jessica akan meracun. Ini negara hukum. Semua akan terungkap," ujarnya.
Darmawan datang menyaksikan sidang Jessica dan duduk di barisan ketiga dari depan. Sidang pembacaan dakwaan itu dimulai pukul 10.30 WIB dan berakhir satu setengah jam kemudian seusai kuasa hukum Jessica mengajukan nota keberatan.
Darmawan yang mengenakan kemeja putih tampak mengamati jalannya persidangan sampai selesai. Dalam sidang itu, suami Mirna, Arief Soemarko, juga datang dan duduk tepat di belakang mertuanya itu.
FRISKI RIANA