TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengungkit kembali perjalanannya dalam menghadapi kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Ahok mengatakan telah menempuh berbagai langkah hukum untuk menyelesaikan kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Ahok tetap berpegang teguh tidak ada yang salah dalam prosedur pembeliannya, sehingga ia menyebutkan ada yang tidak beres dari hasil audit BPK. Atas asumsi tersebut, Ahok pernah melaporkan BPK kepada mahkamah kehormatan dan kode etik.
"Saya sudah kirim ke mahkamah etik, semua saya sampaikan bahwa ini auditnya enggak bener. Semua sudah jelas," kata Ahok di Balai Kota, Rabu, 15 Juni 2016.
Namun, kata Ahok, ia tidak bisa menggugat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan hasil audit pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Pasalnya, kata Ahok, hal tersebut telah dijamin oleh undang-undang. "Itu saja masalahnya. Bagaimana mau ribut kalau ketemu sama orang begitu?" ujar Ahok.
Meski begitu, Ahok mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi karena telah menjalankan tugas dengan baik dan profesional. Saat namanya terbawa oleh kasus pembelian lahan rumah sakit ini, Ahok sempat meminta kepada KPK untuk segera memutuskan ke mana kasus ini akan dibawa.
Bahkan Ahok sempat menantang agar kasus Sumber Waras dibawa ke pengadilan agar ia bisa membeberkan bukti bahwa ia tidak bersalah. "Kalau enggak diputuskan, ini nanti dipakai oleh lawan politik saya untuk menjatuhkan saya," kata Ahok.
Badan Pemeriksa Keuangan Jakarta pernah mengumumkan hasil audit atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2014 terkait dengan pembelian lahan tersebut. BPK menganggap prosedur pembelian lahan RS Sumber Waras menyalahi dan merugikan keuangan daerah sebesar Rp 191 miliar.
LARISSA HUDA