TEMPO.CO, Tangerang - Nahyudin, ayah RAI atau biasa disebut RA, berharap, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menggunakan hati nurani untuk sidang vonis yang rencananya dilakukan hari ini, Kamis, 16 Juni 2016. Dia yakin RAI tidak bersalah.
"Semoga Allah menjadikan lidah hakim tidak kelu untuk memutus seadil-adilnya," tutur Nahyudin ketika dihubungi pada Rabu, 15 Juni 2016.
Nahyudin keberatan bila putra sulungnya itu dihukum. Terlebih, jaksa menuntut maksimal hukuman penjara 10 tahun. "Saya tidak rela sehari pun anak saya dihukum (penjara). Saya akan melawan putusan pengadilan," katanya.
Menurut pria 39 tahun itu, RAI (15) tidur di rumahnya pada malam pemerkosaan dan pembunuhan Eno, Jumat dinihari, 13 Mei 2016. Dia sendiri yang menggembok pintu rumahnya pada malam itu. "RAI anak rumahan, tidak suka keluyuran, naik motor saja tidak bisa," ucapnya.
Nahyudin hanya bisa berdoa. Dia mengatakan baru sekali menjenguk RAI sejak anaknya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Anak Pria Tangerang, dua pekan lalu. "Surat besuk sudah habis masa berlakunya. Saya sudah minta ke jaksa, tapi belum dikabulkan," kata Nahyudin.
Penasihat hukum RAI, Alfan Sari, juga mengatakan telah menyiapkan banding ke Pengadilan Tinggi untuk putusan hari ini. "Jika putusan tidak berpihak kepada RAI, sehari pun kami menolak untuk ditahan."
Dia menyebutkan sejumlah kejanggalan dari proses persidangan, selain dakwaan yang dianggapnya tidak bisa dibuktikan dan terlalu dipaksakan. "Banyak sekali fakta persidangan pincang dan tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP)," ucapnya.
AYU CIPTA