TEMPO.CO, Jakarta - RAI, 15 tahun, terdakwa pembunuhan Eno Farihah akan menjalani sidang putusan pada hari ini, 16 Juni 2016. Ibunda RAI, Neneng, berharap hakim Pengadilan Negeri Tangerang membebaskan putranya. "Bebas, karena anak saya tidak bersalah, dia bukan pelaku pembunuhan itu," ujarnya kepada Tempo pagi ini.
Tak seperti biasa, wanita berusia 34 tahun itu kali ini tidak ikut menemani anaknya di persidangan. "Saya di rumah saja membantu lewat doa," katanya. Harapan dan doa Neneng satu, pada hari ini Tuhan membuka mata dan pintu hati hakim agar membebaskan anaknya dari segala tuntutan. "Kami pasrah, tapi tetap berharap dan berusaha sekuatnya," katanya.
Baca: Ini Tiga Bukti Jaksa di Balik Pembunuhan Keji terhadap Eno Farihah
Keluarga, kata Neneng, yakin jika RAI tidak bersalah. Apalagi, kata dia, dalam fakta persidangan saksi mahkota, Rahmat Arifin, mengatakan RAI tidak terlibat dan Dimas lah orang yang bersama mereka di malam pembunuhan Eno Farihah itu.
Menurut Neneng, sejak awal kasus yang menimpa anaknya itu memang terlihat banyak kejanggalan dan terlalu dipaksakan. "Kami tahu banyak yang janggal dalam kasus RAI, makanya kami menuntut keadilan sampai kapan pun dan sampai ke mana pun," katanya.
Baca Juga:
Menurut dia, RAI harus dibebaskan dan dibersihkan namanya karena masa depannya masih sangat panjang.
Baca:Terdakwa Pembunuh Eno, RA: Saya Tidak Kenal Eno
RAI yang masih di bawah umur merupakan satu dari tiga tersangka pembunuhan disertai perkosaan dan kekerasan seksual yang ekstrem terhadap Eno Farihah di dalam mes karyawan pabrik tempat gadis malang itu bekerja.
Belakangan, dua tersangka lain, salah satunya, Rahmat Arifin, dalam kesaksiannya di persidangan membantah mengenal RAI. Mereka mengatakan bukan RAI yang bersama mereka saat melakukan pembunuhan dan perkosaan terhadap Eno.
JONIANSYAH HARDJONO