TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi menceritakan kronologi penangkapan panitera pengganti berinisial R oleh penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 15 Juni 2016.
Hasoloan menjelaskan, penangkapan tersebut terjadi di depan kampus Universitas 17 Agustus 1945 di Jalan Sunter Permai Raya, Sunter Agung, Jakarta Utara, sekitar pukul 10.30 WIB.
"Untuk lokasi detailnya, kami belum bisa pastikan," ujar Hasoloan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 16 Juni 2016.
Hasoloan mengatakan panitera pengganti R ditangkap bersama salah satu kuasa hukum Saipul Jamil. Keduanya ditangkap dengan alat bukti uang Rp 350 juta. "Tapi kami tidak diberi tahu siapa nama kuasa hukum yang ditangkap KPK itu," tuturnya.
Hasoloan menjelaskan, panitera pengganti R sudah bekerja di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sejak 1992. Dia baru menjabat panitera pengganti pada 2001, tapi dia pernah pindah tugas pada 2011 ke Pengadilan Negeri Bekasi, sebelum akhirnya kembali bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2014 hingga sekarang.
"Untuk kasus terakhir yang ditanganinya, ada lima kasus perdata yang berkaitan dengan perceraian dan perbuatan melawan hukum serta beberapa kasus pidana," katanya.
Rabu, 15 Juni 2016, salah satu panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara berinisial R ditangkap tangan lantaran diduga menerima suap terkait dengan kasus pencabulan pedangdut Saipul Jamil. Bukan hanya itu, dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menangkap salah satu kuasa hukum Saipul Jamil.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memvonis kasus pencabulan pedangdut Saipul Jamil terhadap remaja berinisial DS, 17 tahun, dengan hukuman 3 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 7 tahun penjara.
ABDUL AZIS