TEMPO.CO, Tangerang - Puluhan orang mengamuk di luar gedung Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Mereka mengamuk karena majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis RAI, terdakwa pembunuh Eno Farihah, dengan hukuman 10 tahun penjara, Kamis, 16 Juni 2016.
Massa menilai vonis tersebut tidak setimpal dengan perbuatan RAI yang tergolong sadistis dan tidak berperikemanusiaan. "Masak hanya dihukum segitu? Orang seperti itu harus dihukum mati," ujar salah seorang pengunjuk rasa yang terdiri atas ibu-ibu, lelaki dewasa, dan remaja itu.
Emosi massa semakin memuncak ketika mobil tahanan yang mereka duga membawa RAI keluar dari halaman parkir Pengadilan Negeri Tangerang. Mereka langsung merangsek dan memukuli mobil tahanan tersebut. Tindakan massa langsung dicegah puluhan aparat keamanan yang telah bersiaga.
Namun massa justru semakin marah dan berganti memukul polisi. Situasi semakin ricuh ketika polisi mengejar orang-orang yang diduga sebagai provokator. Suara jeritan disertai sumpah serapah dari massa pendemo kian memperkeruh suasana.
Sejumlah orang berlarian untuk menghindari lemparan batu. Tak lama setelah situasi mereda, sejumlah orang ditahan dalam kericuhan ini.
JONIANSYAH HARDJONO