TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Kepolisian Resor Kota Tangerang Selatan memusnahkan 10.075 botol minuman keras (miras) di halaman Polres Tangerang Selatan, Sektor 7, Bintaro. Puluhan ribu botol miras tersebut merupakan barang bukti dari hasil Operasi Pekat Jaya yang disita dari penjual miras ilegal di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan dua minggu sebelum Ramadan. Sebagian besar berasal dari Pamulang dan Ciputat.
Kepala polisi resor Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar Ayi Supardan, mengatakan jumlah miras yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Satuan Narkoba dan Sembilan Polsek yang berada di wilayah hukum Kota Tangerang Selatan.
"Sebagian minuman keras dengan alkohol serta kadar bahaya yang lebih besar telah dimusnahkan di Polda Metro Jaya sebelum Ramadan kemarin," ujar Ayi sesudah pemusnahan ribuan botol miras, Kamis, 16 Juni 2016.
Ayi meminta masyarakat segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau menghubungi bina masyarakat yang ada di setiap kelurahan bila mengetahui informasi tentang peredaran miras.
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengapresiasi pemusnahan miras oleh Polres Tangerang Selatan sebagai salah satu bentuk penegakan perda. Ia berharap peraturan daerah tentang larangan miras dihapuskan. "Perda ini kan lahir dari usulan masyarakat Tangerang Selatan, di dalam undang-undang pun sudah dijelaskan miras itu tidak diperjualbelikan secara bebas," kata Airin.
Sedangkan untuk penegakan perda miras akan dilakukan secara merata, termasuk di tempat hiburan malam. Pihaknya menyatakan terus melakukan pengawasan dan penindakan. "Kalau kami kuat-kuatan saja, biasanya kalau dirazia enggak ada. Setelah dirazia biasanya muncul lagi, kami terus awasi," ujarnya.
MUHAMMAD KURNIANTO