TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta memutuskan untuk menerapkan sistem ganjil-genap sebagai pengganti kebijakan 3-in-1.
Kepala Dinas Perhubungan Andri Yansyah mengatakan uji coba sistem itu akan dimulai paling lambat akhir Juli mendatang. “Uji coba dan sosialisasinya dimulai setelah Lebaran,” kata Andri di kantornya, Kamis, 16 Juni 2016.
Sejak 3-in-1 dihapus pada 16 Mei lalu, Dinas Perhubungan menggelar pertemuan dengan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Dewan Transportasi Kota Jakarta, dan instansi lainnya guna menentukan kebijakan pengganti. Selama pembahasan, Dinas juga sempat mengusulkan penerapan sistem satu arah di kawasan 3-in-1.
Pemilihan sistem ganjil-genap, kata Andri, lantaran kajiannya lebih matang ketimbang opsi lainnya. Dinas Perhubungan belum mengkaji sistem satu arah. Terlebih, ia mengatakan, kajiannya harus menyeluruh lantaran sistem serupa justru menimbulkan kemacetan di Kota Bogor, Jawa Barat.
Dalam pertemuan terakhir antar-instansi, Andri menjelaskan, sistem ganjil-genap bakal berlaku di jalan-jalan protokol eks kawasan 3-in-1. Waktu penerapannya dimulai pukul 07.00-10.00 dan pukul 16.00-19.00 WIB. Mekanismenya dimulai dengan pemasangan stiker pada kendaraan untuk membedakan pelat nomor ganjil dan genap.
Andri mengatakan hanya kendaraan berpelat nomor ganjil yang boleh melintas di jalan protokol eks kawasan 3-in-1 pada tanggal ganjil kalender tahun berjalan. Hal yang sama berlaku bagi kendaraan berpelat genap pada tanggal genap. “Sanksinya tilang bagi pengendara yang melanggar,” kata dia.
Saat uji coba berlangsung, Andri mengatakan koordinasi petugas Dinas Perhubungan dan kepolisian diperlukan untuk mengatur lalu lintas di jalan kawasan non-ganjil-genap. “Supaya tak menimbulkan titik kemacetan lainnya,” kata Andri.
LINDA HAIRANI