TEMPO.CO, Bekasi - Polisi menangkap dua anggota geng sepeda motor yang diduga terlibat perampokan di Perum Vila Mutiara 2 Blok G Desa Suka Sejati, Kecamatan Cikarang Selatan, pada 3 Maret 2015. Anggota geng motor itu bernama Syahroni, 22 tahun, dan Asep Andriyanto, 22 tahun. "Mereka buron lebih dari tiga bulan," kata juru bicara Kepolisian Resor Kota Bekasi, Ajun Komisaris Endang Longla, Jumat, 17 Juni 2016.
Korban, Andarmoko, 21 tahun, sedang nongkrong di sekitar perumahan, lalu didatangi Syahroni dan seorang rekannya yang bernama Andri. Hingga saat ini, Andri masih dalam pengejaran.
Modus yang digunakan tersangka adalah dengan menuduh korban sebagai anggota geng motor. Untuk membuktikannya, korban dibawa ke belakang perumahan. Selanjutnya tersangka merampas sepeda motor Honda Beat B-4059-FBG milik korban. "Korban juga dipukuli hingga menderita luka-luka," kata Endang.
Selanjutnya, tersangka kabur membawa sepeda motor korban. Mereka meminta bantuan Asep Andriyanto untuk menjual sepeda motor itu kepada Kandi, 26 tahun, senilai Rp 1,5 juta. Adapun Asep mendapatkan upah sebesar Rp 200 ribu. "Asep kami tangkap di rumahnya di Bojongmangu," kata dia.
Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, setelah 3,5 bulan, penyidik menangkap tiga pelaku, satu orang masih buron. Penyidik dalam kasus itu menyita sejumlah barang bukti topi loreng milik pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian, surat tanda nomor kendaraan sepeda motor korban, dan dua buah telepon seluler milik pelaku.
Tersangka Roni dan Asep dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sedangkan tersangka Kandi dijerat dengan Pasal 480 KUHP. Mereka kini mendekam di sel tahanan Polsek Cikarang Selatan dan terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.
ADI WARSONO