TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memusnahkan 50.222 botol minuman keras atau setara dengan 391 ribu liter senilai Rp 76 miliar. Botol-botol itu dimusnahkan dengan cara digilas mobil Walles di lapangan parkir kantor tersebut, Senin, 20 Juni 2016. Botol-botol minuman keras tersebut disita dari berbagai daerah karena tak memiliki cukai, atau memiliki cukai tapi palsu.
“Hingga kini, Bea Cukai sudah menindak pabrik minuman keras ilegal di Bekasi, menggagalkan impor enam kontainer minuman keras ilegal di Tanjung Priok, dan memusnahkan 50.222 botol,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di lokasi pemusnahan, Senin, 20 Juni 2016.
Secara keseluruhan, Heru menyebutkan, ada 535 penindakan kasus yang dilakukan Bea Cukai sepanjang tahun. Jumlahnya hingga akhir tahun diprediksi melampaui jumlah penindakan sepanjang tahun lalu.
Pada 2015, Heru menjelaskan, Bea Cukai menindak 899 kasus minuman keras ilegal dengan barang bukti 498.147 liter senilai Rp 97,2 miliar. "Tahun ini sampai sekarang saja sudah 535 kasus dengan barang bukti 391 ribu liter senilai Rp 76 miliar," ujar Heru.
Selain minuman keras, 510.600 keping pita cukai impor palsu, 5.015 ponsel ilegal, dan 15,8 juta rokok ikut dimusnahkan. Selain digilas, barang-barang ilegal itu dibakar.
Ada pula barang kiriman pos yang tak memenuhi ketentuan. Tindakan penindakan disertai penyitaan dan pemusnahan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
PRADITYO ADI | WUR