TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan sistem ganjil-genap sebagai pengganti sistem 3 in 1 yang telah dihapus beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, sistem pembatasan genap-ganjil rencananya akan diujicobakan pada 20 Juli 2016 mendatang. Kebijakan ini, kata Awi, merupakan kebijakan transisi menjelang implementasi ERP.
"Hasil kesepakatan Forum Group Discussion yang diselenggarakan oleh Dishubtrans Provinsi DKI tanggal 17 Juni 2016 yang diikuti oleh para stakeholders, disepakati bahwa alternatif pengganti 3 in 1 adalah sistem genap ganjil sebagai kebijakan transisi sebelum implementasi ERP," kata Awi kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 20 Juni 2016.
Awi melanjutkan, pemberlakuan sistem ini dipilih karena lebih mudah dipahami. Sementara itu, terkait dengan pelaksanaannya, nantinya akan ada beberapa tahap. Dimulai dari tahap sosialisasi, uji coba hingga pelaksanaannya.
"Sosialisasi uji coba ini mulai dilakukan 28 Juni hingga 19 Juli mendatang," katanya.
Kemudian uji coba dimulai pada 20 Juli - 20 Agustus 2016. Pelaksanaan sistemnya sendiri mulai akan dilaksanakan pada 23 Agustus 2016.
Disinggung soal jam pemberlakuan sistem ini, Awi menjelaskan, jam pemberlakuan sistem ganjil-genap sama dengan sistem 3 in 1 yang telah dihapus. Dimulai pukul 07.00 - 10.00 untuk pagi hari dan pukul 16.00 - 20.00, untuk jam pulang kerja.
"Selebihnya mobil lain bisa masuk dan keluar," ujarnya.
INGE KLARA SAFITRI