TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, untuk mengganti kebijakan kawasan 3 in 1, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan sistem ganjil-genap. Ahok menuturkan sistem ganjil-genap ini diharapkan bisa menghilangkan praktek joki 3 in 1.
"Makanya kami berharap bisa menghindari joki yang tak manusiawi kasih obat," ujarnya di Balai Kota, Senin, 20 Juni 2016.
Ahok menuturkan kebijakan ini bukan berarti melarang semua kendaraan melewati jalan Jakarta. Pemberlakuannya sama seperti kebijakan 3 in 1. Hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil atau genap yang boleh masuk pada waktu tertentu.
"Ganjil-genap, kalau tanggalnya ganjil, bukan berarti kamu enggak boleh pakai mobil seluruh Jakarta. Jalurnya sama persis jamnya, juga sama persis dengan 3 in 1," katanya.
Artinya, kata Ahok, jika sudah melewati jadwal yang telah ditentukan, kendaraan bisa dengan bebas melintasi jalur 3 in 1. "Persis dengan 3 in 1. Kalau kamu bawa penumpang 3 in 1, boleh enggak bukan jamnya? Boleh," katanya.
Penerapan kebijakan pelat nomor kendaraan bermotor ganjil-genap di jalur bekas 3 in 1 ini bakal berlaku pada akhir Agustus 2016 sebagai pengganti 3 in 1 yang telah dihapuskan sejak beberapa pekan lalu. Kebijakan ini akan diuji coba pada 20-27 Juli 2016.
Kebijakan ini akan diberlakukan di sepanjang ruas Jalan Sudirman-Thamrin-Gatot Subroto dan sebagian Jalan H.R. Rasuna Said. Waktu penerapan kebijakan tersebut adalah pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.
LARISSA HUDA