TEMPO.CO, Jakarta - Tim jaksa penuntut umum dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan bahwa surat dakwaan yang dibuat untuk mendakwa Jessica Kumala Wongso sudah sesuai ketentuan undang-undang, sehingga surat dakwaan itu bisa dijadikan dasar pemeriksaan perkara. "Menurut kami dakwaan cukup kuat menjadi dasar pembuktian selanjutnya di persidangan," kata jaksa Ardito Muwardi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 21 Juni 2016.
Karenanya, menurut Ardito, eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Jessica pada pekan lalu ditolak oleh jaksa dalam sidang tanggapan atas nota keberatan itu. Dalam materi kedua nota keberatan, tim pengacara Jessica mempersoalkan visum terhadap Wayan Mirna Salihin. Dalam visum tidak dijelaskan bahwa Mirna meninggal karena natrium sianida (NaCN). Penasihat hukum juga berasumsi harus ada persesuaian antara jumlah sianida yang diminum dan di dalam tubuh Mirna.
Ardito menilai pengacara Jessica keliru dan salah memaknai uraian tentang "akibat perbuatan terdakwa" dalam surat dakwaan, karena dimaknai sepotong-sepotong. Padahal, katanya, sisa minuman dan organ cairan tubuh, serta keterangan ahli harus dibaca dan dimaknai secara utuh karena saling memiliki hubungan sebab-akibat.
Ia menyebutkan, ahli toksikologi, Nursamran Subandi, selaku Kepala Bidang Kimbiofor Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Mabes Polri, menyimpulkan sifat sianida korosif terhadap bahan terpapar. Selain itu, jumlah sianida yang terkandung dalam Vietnamese ice coffee yang diminum Mirna adalah lebih-kurang 298 miligram, jumlah ini jauh lebih besar dari lethal dose sianida untuk manusia dengan bobot 60 kilogram yang hanya 171,42 miligram.
Menurut Ardito, dua ahli toksikologi lainnya selaku ahli kedokteran forensik yang melakukan visum terhadap Mirna, yaitu Arief Wahyono dan Slamet Poernomo, menyimpulkan bahwa penyebab kematian Mirna adalah karena sianida yang jauh lebih besar dari lethal dose sehingga menyebabkan erosi pada lambungnya.
Mengenai harusnya ada persesuaian jumlah racun yang diminum dan di dalam tubuh Mirna, jaksa menganggap asumsi tersebut merupakan pemahaman keliru, karena penasihat hukum bukan ahli toksikologi kedokteran forensik, dan sudah merupakan materi pokok perkara. "Apakah sianida mematikan atau tidak, itu ahli toksikologi yang menjelaskan nanti di persidangan," tuturnya.
FRISKI RIANA
BACA JUGA
Dapat Sejuta KTP, Heru Budi: Selamat Saja buat Pak Ahok
Habiburokhman: Rompi Oranye untuk Ahok Masih Ada di Mobil