TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan duplik atau pemberian tanggapan dari kuasa hukum Jessica Kumala Wongso terhadap replik jaksa penuntut umum.
"Apa yang diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP menjadi pedoman majelis melanjutkan perkara. Setelah penuntut umum menyampaikan pendapatnya maka majelis akan menjatuhkan putusan sela," kata Ketua Majelis Hakim, Kisworo, dalam sidang pemberian jawaban atas eksepsi, Selasa, 21 Juni 2016.
Mulanya, setelah jaksa penuntut umum membacakan nota keberatan, tim pengacara Jessica meminta majelis hakim memberi kesempatan menyampaikan tanggapan atas replik itu. Namun, setelah bermusyawarah, majelis hakim menolak permintaan tersebut.
"Ada prinsip hukum yang berlaku universal. Dalam setiap perdata maupun pidana, terdakwa diberi kesempatan terakhir. Kami mohon untuk diberi waktu kepada terdakwa menanggapi tanggapan jaksa secara lisan," kata Otto Hasibuan, ketua tim pengacara Jessica.
Sidang itu akhirnya ditutup dengan ketukan palu hakim. Kisworo mengumumkan persidangan ditunda sampai 28 Juli 2016 dengan agenda putusan sela. Otto mengatakan, misalnya eksepsinya diterima, maka kasus akan selesai.
Baca Juga:
Tapi bila ditolak, ia mengaku siap untuk melanjutkan sidang ke pokok perkaranya. "Paling tidak masyarakat sudah tahu apa yang terjadi saat ini," ucap Otto.
Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, teman kuliahnya di Australia. Jaksa menuding Jessica membunuh dengan memasukkan racun sianida ke dalam minuman es kopi yang ia pesan untuk Mirna di Kafe Olivier.
Adapun motif yang diungkap jaksa dalam sidang perdana pekan lalu, Jessica sakit hati lantaran dinasihati Mirna untuk putus dengan kekasihnya yang diduga pemakai narkoba dan suka bertindak kasar.
FRISKI RIANA
BACA JUGA
Dapat Sejuta KTP, Heru Budi: Selamat Saja Buat Pak Ahok
Habiburokhman: Rompi Oranye untuk Ahok Masih Ada di Mobil