TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda sidang gugatan class action warga Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Ketua majelis hakim Riyono mengatakan penundaan itu dilakukan lantaran persyaratan dari kedua pihak, baik penggugat maupun tergugat belum lengkap. "Sidang kami tunda hingga 12 Juli 2016," katanya saat menutup sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 21 Juni 2016.
Selain itu, ada beberapa tergugat yang belum hadir dalam sidang itu, di antaranya pihak Badan Pertanahan Nasional. Sebagaimana diketahui tergugat yang hadir dalam sidang tersebut, di antaranya adalah perwakilan Kementerian PUPR, Wali Kota Jakarta Selatan, Camat Tebet, Lurah Bukit Duri, dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
Riyono meminta agar pihak penggugat maupun tergugat melengkapi persyaratan hingga menunggu sidang selanjutnya. Riyono berujar untuk penggugat, ia meminta agar KTP warga Bukit Duri yang kurang agar dilengkapi kemudian dibubuhi meterai. "Sementara untuk tergugat agar surat kuasa diperjelas dan diserahkan pada persidangan mendatang," ucapnya.
Tidak hanya itu, Riyono juga mengatakan agar gugatan class action tersebut bisa dilanjutkan dan diproses maka pihaknya memastikan agar di persidangan berikutnya semua penggugat dan tergugat dapat hadir. "Kami akan panggil kembali tergugat yang belum hadir, untuk tergugat yang sudah hadir kami minta agar hadir tanpa perlu kami panggil kembali," katanya.
Sebelumnya, pada Mei 2016, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mensosialisasikan bahwa akan ada penggusuran di akhir bulan tersebut. Mendengar kabar itu warga meminta program pemerintah tersebut dihentikan karena dianggap sebagai tindakan melawan hukum. Penggusuran tersebut mengancam 384 keluarga dan 1.275 jiwa, serta lahan seluas 17.067 meter persegi.
Tidak terima dengan rencana dan sosialisasi penggusuran tersebut, pada 10 Mei 2016, warga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam bentuk class action atau perwakilan kelompok. Sidang pertama, 7 Juni 2016, ditunda lantaran tidak ada satu pun tergugat yang hadir di persidangan.
Berdasarkan pantauan puluhan warga Bukit Duri menghadiri sidang tersebut. Mereka datang menggunakan kaus putih bertuliskan "Menolak Digusur Demi Kemanusiaan yang Adil dan Beradab" dan tagar #save bukit duri-kali ciliwung# di belakang kaus.
ABDUL AZIS