TEMPO.CO, Jakarta - Korban pelecehan seksual yang dilakukan penyanyi dangdut Saipul Jamil, DS, mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 Juni 2016.
Ia datang didampingi ibu dan pengacaranya, Osner Johnson Sianipar, untuk membuat berita acara pemeriksaan (BAP) perihal laporan dari pengacara Saipul, Kasman Sangaji, terkait dengan pemalsuan akta kelahiran.
"Saat ini yang di BAP adalah DS dan ibunya terkait dengan laporan, yaitu Pasal 263 tentang Pemalsuan Akta," kata Osner saat ditemui seusai diperiksa di Polda Metro Jaya. DS dan ibunya ditanyai 14 pertanyaan perihal masalah akta tersebut.
Osner mengatakan pemeriksaan berjalan cepat karena bukti yang mereka bawa autentik.
Kasman awalnya menuduh DS sudah bukan anak di bawah umur saat pelecehan terjadi. Ia menuduh DS lahir pada 1996. Keterangan itu mereka dapatkan dari sekolah DS. "Ini kan bukan akta, yang dari sekolah itu bukan akta," ucap Kasman.
Sedangkan yang dibawa DS dan ibunya saat BAP, Osner menjelaskan, adalah data yang sahih dan jelas. "Kami sudah serahkan semua bukti akta yang kami miliki atau DS miliki, mulai akta bahwa DS lahir 22 Maret 1998, KTP, hingga kartu keluarga," kata Osner.
Osner mengatakan pihaknya telah mendesak jaksa penuntut umum (JPU) melakukan upaya hukum banding. Apalagi, Saipul, kakak, dan pengacaranya terlibat kasus suap. "Kemarin, jaksa sudah resmi mengajukan banding terhadap putusan Saipul di PN Jakarta Utara," tutur Osner.
Osner yakin, dengan banding, hakim pengadilan tinggi akan mengembalikan hukuman ke posisi semula, yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak. Artinya, Saipul akan diancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Ihwal vonis terhadap Saipul, DS mengaku kecewa. DS berharap banyak terhadap banding JPU nanti. "Saya ingin perlindungan anak benar-benar dihadirkan di negeri ini," kata DS.
EGI ADYATAMA