TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mempersilakan PT Godang Tua Jaya untuk menggugat pasca dikeluarkannya surat peringatan tiga dan pemutusan kontrak pengelolaan. PT Godang adalah pengelola TPST Bantargebang.
"Kalau mau gugat ya gugat saja. Dia pakai Yusril, pengacara hebat," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 24 Juni 2016.
Ahok malah lebih senang jika permasalahan tersebut dibawa ke pengadilan. Bahkan, kata dia, kalau perlu ada audit mendalam tentang praktek bisnis yang dijalankan PT Godang Tua Jaya selama bekerja sama dengan pemerintah daerah DKI.
Dia mengatakan selama ini pihaknya sudah mengeluarkan uang untuk pengelola guna mengolah sampah di atas lahan milik pemerintah daerah DKI. Namun, faktanya PT Godang Tua Jaya tidak pernah memenuhi kewajiban dalam kontrak, yaitu membangun insinerator.
"Nah ini diaudit PPATK, ke mana aliran dana Godang Tua semua selama ini? Saya mau tahu dong. (Uangnya) bagi dua ama PT (perusahaan) yang swasta hampir 200, 200 miliar, kira-kira 300-400 miliar setahun. Kami juga berhak di pengadilan nanti, seru nih," ujarnya.
Ahok menilai, selama ini ada keterlibatan beberapa anak perusahaan PT Godang Tua Jaya dalam praktek bisnisnya, seperti kebersihan kali dan penyewaan truk. Pemilik anak perusahaan tersebut pun, menurut Ahok, masih ada hubungan kekeluargaan. Itu sebabnya ia menganggap permasalah sampah DKI akan menarik bila dibawa ke pengadilan.
FRISKI RIANA