TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Divisi Bidang Hukum dan Politik Indonesia Corruption Watch Donald Faris mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki dugaan aliran dana sebanyak Rp 30 miliar ke relawan Teman Ahok. "Kami dalam hal ini setuju KPK melakukan penyelidikan untuk mencari tahu sebuah peristiwa pidana," ujarnya di kantor Indonesia Corruption Watch, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Juni 2016.
Menurut Donald, dengan adanya penyelidikan tersebut, nantinya dapat diketahui, apakah dugaan aliran uang Rp 30 miliar itu berasal dari tindak pidana atau tidak. "Penyelidikan akan mencari tahu kebenaran informasi tersebut menurut cara yang diatur hukum," ucapnya.
Tidak hanya itu, tutur Donald, informasi adanya dugaan aliran dana tersebut juga perlu diverifikasi kebenarannya mengingat hingga saat ini belum ada kepastian dana itu benar ada atau tidak. "Nah, tugas KPK juga adalah memverifikasi informasi dana itu," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan lembaganya akan menyelidiki dugaan aliran dana Rp 30 miliar ke Teman Ahok. Dugaan aliran dana ini pertama kali dilontarkan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Junimart Girsang, saat rapat dengan KPK pekan lalu.
Menurut Agus, ia akan menandatangani surat perintah penyelidikan terkait dengan dugaan aliran dana itu dalam waktu dekat. "Mungkin baru akan saya tanda tangani besok (Rabu) atau lusa (Kamis)," ujar Agus di Jakarta, Selasa, 21 Juni 2016.
ABDUL AZIS