TEMPO.CO, Bekasi - Dua pemuda, Muhammad Sopian, 23 tahun, dan temannya, AM, 17 tahun, gagal membeli baju baru. Keduanya bahkan bisa dipastikan bakal merayakan Lebaran di sel tahanan Kepolisian Sektor Tambun, Kabupaten Bekasi.
Keduanya tertangkap warga setelah mencuri satu unit sepeda motor, Sabtu, 25 Juni 2016. Apesnya lagi, mereka juga menjadi bulan-bulanan massa serta sepeda motor yang menjadi modal mereka beraksi dibakar warga. Baju baru tinggal angan, sepeda motor pun hangus.
Kepala Polsek Tambun Komisaris Puji Hardi mengatakan peristiwa yang menimpa dua warga asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat, itu terjadi di Kampung Gabus Tengah RT 05 RW 02, Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Mereka ditangkap saat mencoba mencuri sepeda motor milik Riman jenis Honda Beat N-3073-FVU, yang terparkir di halaman rumahnya.
"Korban lupa mengambil kunci, sehingga masih menempel di sepeda motornya," kata Puji, Sabtu kemarin.
Rupanya, kesempatan itu dimanfaatkan dua penganggur tersebut. AM berperan mengambil sepeda motor korban, sedangkan temannya, Sopian, menunggu di sepeda motor yang dibawa. "Mereka memang sudah berniat melakukan pencurian, ditambah lagi mendapatkan kesempatan."
Ketika AM mengambil, keluarga korban memergokinya. Karena itu, penghuni rumah berteriak “maling”. Teriakan tersebut mengundang perhatian. Walhasil, warga ramai-ramai mengepung dan menangkap keduanya. Aksi main hakim sendiri pun tak terhindarkan, bahkan sepeda motor yang dibawa pelaku turut dibakar massa. "Pelaku bisa diselamatkan petugas yang datang ke lokasi," ujarnya.
Kepada penyidik, kata Puji, kedua tersangka nekat mencuri karena mencari jalan pintas untuk memenuhi kebutuhan Lebaran, seperti membeli baju baru. "Mereka mengakunya juga baru sekali mencuri, itu dilakukan karena terpaksa tidak mempunyai uang untuk Lebaran," tuturnya.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus merayakan Lebaran di sel tahanan Polsek Tambun. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian. Adapun ancamannya, hukuman penjara di atas 5 tahun.
Juru bicara Kepolisian Resor Kota Bekasi, Ajun Komisaris Endang Longla, meminta warga selalu waspada menjelang Lebaran. Sebab, tingkat kriminalitas biasanya meningkat seiring dengan bertambahnya kebutuhan menjelang Lebaran. "Kami juga meningkatkan patroli wilayah untuk mengantisipasi pencurian serta perampokan," ucapnya.
ADI WARSONO