TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menyiapkan Jalan Raya Jatiasih untuk digunakan sebagai jalur truk sampah DKI menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Sebagai syarat, DKI harus melebarkan jalur tersebut hingga 5 meter.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan penggunaan Jalan Raya Jatiasih sebagai akses truk sampah DKI tertuang dalam adendum perjanjian kerja sama. Dalam adendum itu, setidaknya ada penambahan jalur dan waktu truk sampah DKI melintas di wilayah itu ke TPST Bantargebang.
"Kini truk bisa beroperasi 24 jam," kata Rahmat, Ahad, 26 Juni 2016. Menurut dia, sebelum diadendum, truk sampah DKI hanya bisa melintasi Jalan Ahmad Yani setelah ke luar jalan tol Bekasi Barat, lalu menuju Jalan Siliwangi mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Selebihnya, truk melintasi jalur alternatif Cibubur atau jalur Transyogi.
Ia mengatakan Jalan Raya Jatiasih dipilih sebagai jalur alternatif truk DKI menuju Bantargebang karena lebih dekat ketimbang jalan lain. Sayangnya, kini jalan setelah ke luar jalan tol Jatiasih menuju simpang Pasar Rebo itu masih sempit, yaitu sekitar 10 meter. "Dibutuhkan pelebaran agar tidak menambah kemacetan," tuturnya.
Rahmat menambahkan, pelebaran jalan tersebut menggunakan dana hibah dari DKI. Kini, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah serta Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi tengah menghitung kebutuhan anggaran pelebaran jalan sepanjang sekitar 2 kilometer tersebut. "Jembatan sudah dilebarkan menggunakan dana hibah DKI," ucapnya.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji mengapresiasi langkah Wali Kota Bekasi itu. Menurut dia, diperbolehkannya truk sampah melintasi Jatiasih bisa mengurangi dampak dari truk melintas di pusat Kota Bekasi, yaitu Jalan Ahmad Yani.
"Jika truk sampah DKI Jakarta lewat seperti biasa, akan merusak jalan protokol dan mengundang bau yang tak sedap," katanya.
Isnawa dan Rahmat sudah mengecek langsung Jalan Raya Jatiasih, yang bakal dipakai truk sampah DKI melintas ke Bantargebang, pada Sabtu, 25 Juni 2016. Mereka menyisir sepanjang jalan, dari ke luar jalan tol Jatiasih hingga Jalan Baru Cipendawa, guna mengidentifikasi kebutuhan lahan untuk pelebaran.
Sebetulnya, jalan tersebut kini setiap hari dilalui kendaraan truk sampah DKI. Jalur itu diperbolehkan sejak ada penghadangan oleh organisasi masyarakat di Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada November 2015. Atas perintah Presiden Joko Widodo, truk sampah DKI dibebaskan melintas di Kota Bekasi selama 24 jam.
Pengelolaan TPST Bantargebang akan ditarik DKI menyusul dikeluarkannya SP3 kepada perusahaan swasta yang saat ini mengelola pada pekan lalu. Hal ini menyusul SP sebelumnya. Pada saat bersamaan, Pemerintah Kota Bekasi mengajukan adendum perjanjian kerja sama.
ADI WARSONO