TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso. "Seluruh keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa dinyatakan ditolak," kata hakim ketua Kisworo di PN Jakarta Pusat, Selasa, 28 Juni 2016.
Kisworo juga memutuskan pemeriksaan perkara Jessica akan dilanjutkan di persidangan berikutnya. Otto Hasibuan, ketua tim kuasa hukum Jessica, menyatakan banding atas putusan hakim tersebut. Sedangkan jaksa penuntut umum, Ardito Muwardi, menuturkan pihaknya menerima putusan sela tersebut.
Kisworo turut menanggapi pernyataan banding yang diajukan Otto. Menurut dia, permohonan tersebut akan dicatat dalam berita acara. "Sesuai dengan aturan yang berlaku, upaya banding atas eksepsi akan dikirim bersama pokok perkara," ucapnya.
Baca:
Pengembalian Rp 10 M ke KPK Diduga Terkait Lahan Cengkareng
Fadli Zon Bantah Minta Bantuan KJRI New York untuk Putrinya
Pesawat Malaysia Dicegat TNI, Ini Reaksi Pemerintah Malaysia
Lahan Cengkareng, Ahok Tak Tahu Harga Lebih Mahal dari NJOP
Sebelumnya, tim kuasa hukum Jessica mengajukan nota keberatan seusai sidang pembacaan dakwaan pada 15 Juni lalu. Dalam keberatannya, Otto berujar, surat dakwaan tidak menguraikan dengan cermat adanya tiga tahap pembunuhan berencana.
Selain itu, Otto mempertanyakan visum yang tidak menjelaskan penyebab kematian Mirna karena natrium sianida. Namun, menurut dia, penuntut umum menguraikan meninggalnya Mirna berdasarkan hasil visum tersebut. Karena itu, tim kuasa hukum Jessica menganggap surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
Majelis hakim menganggap keberatan yang diajukan menyangkut materi pokok perkara yang akan disampaikan dalam proses persidangan nanti. Kisworo pun memutuskan tidak akan mempertimbangkan keberatan itu. Dia juga meminta jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi dalam sidang selanjutnya. "Agenda sidang hari ini kita rasa cukup. Ditetapkan kembali pada Selasa, 12 Juli 2016, untuk mendengar keterangan saksi. Dimohon jaksa penuntut umum menghadirkan terdakwa dan saksi," katanya.
FRISKI RIANA