TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan melanjutkan sidang perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Mendengar putusan sela hakim, ayah Mirna, Darmawan Salihin, langsung berdiri dan bertepuk tangan.
Darmawan terlihat senang mendengar putusan hakim ketua Kisworo dalam sidang yang digelar Selasa, 28 Juni 2016, tersebut. "Saya ucapkan terima kasih. Insya Allah, semua akan terungkap," katanya seusai persidangan.
Darmawan mengibaratkan jalannya persidangan seperti menonton film layar lebar. Ia menganggap, bila eksepsi tersebut diterima, persidangan akan usai. "Pak hakim baru beli karcis buat nonton film. Masak, disuruh udahan," ucapnya. "Dia pasti mau lihat tamatnya sampai di mana."
Dia menegaskan, terlihat jelas ada unsur pembunuhan yang dilakukan Jessica terhadap anak kandungnya. Mirna tewas setelah meminum es kopi Vietnam yang mengandung sianida. Darmawan menganggap kehadiran Otto Hasibuan, mantan Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia, yang baru bergabung sebagai pembela Jessica tidak ada gunanya. "Ditambahin 50 (pengacara) juga tidak apa-apa. Percuma, tidak ada gunanya," ujarnya.
Hari ini majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso. "Seluruh keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa dinyatakan ditolak," tutur Kisworo.
Majelis hakim menganggap keberatan yang diajukan menyangkut materi pokok perkara yang akan disampaikan dalam proses persidangan nanti. Kisworo pun memutuskan tidak akan mempertimbangkan keberatan itu. Dia juga meminta jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi dalam sidang selanjutnya.
"Agenda sidang hari ini kita rasa cukup. Ditetapkan kembali pada Selasa, 12 Juli 2016, untuk mendengar keterangan saksi. Dimohon jaksa penuntut umum menghadirkan terdakwa dan saksi," ucap Kisworo.
FRISKI RIANA