TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pertanahan Nasional wilayah Jakarta Barat Sumanto mengatakan sertifikat lahan Cengkareng Barat adalah milik Toety Soekarno. Toety, kata Sumanto, sejak dulu memiliki girik dan mengurusnya menjadi sertifikat hak milik pada 2014.
"Sertifikat terbit tahun 2014 dan 2015,” kata Sumanto saat dihubungi, Selasa, 28 Juni 2016. "Jadi kalau ada yang bilang ini sertifikat ganda itu fitnah. Tanah ini memang hak dia dari dulu. Berdasarkan keterngan banyak pihak dari dulu milik dia.”
Pada sertifikat tanah atas nama Toeti Noezlar Soekarno yang dimiliki Tempo, sertifikat itu terbit pada 8 Juli 2010 dan 8 Juli 2014, seperti yang tercantum dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan. Ada tiga sertifikat yang dijual kepada Dinas Perumahan Jakarta senilai Rp 668 miliar. Kepala Kantor BPN Jakarta Barat yang menerbitkan sertifikat tersebut adalah Yuniar Hikmat Ginanjar.
BACA: Sertifikat Lahan Cengkareng yang Dibeli DKI Janggal
Sumanto juga membantah pernyataan Sekretaris Kelurahan Cengkareng Barat Jufrianto Amin yang menyebutkan girik milik Toety diganti lokasinya oleh kecamatan dan kelurahan setempat. Dari seharusnya di Cengkareng Timur menjadi Cengkareng Barat. "Mana bisa tanah digitukan. Memang salinan girik cuma di camat? BPN juga pegang. Enggak mungkin tanah berganti begitu. Memang tanah itu punya kaki bisa jalan-jalan?" katanya.
Pernyataan Sumanto bertentangan dengan pernyataan di atas materai Ketua RT 004/007 Cengkareng Barat, Lenny Nurkilah. Lenny menyebutkan bahwa tanah yang dibeli pemerintah itu sedang sengketa karena ada pihak lain yang mengklaim. Lenny diminta menyatakan tanah tersebut tak sedang dalam sengketa. “Lokasi lahan itu bukan di RT saya, tapi di Cengkareng Timur,” tulisnya pada 3 Oktober 2015.
Kepemilikan lahan Cengkareng Barat, kata Sumanto, sejak dulu tak pernah jadi milik Pemerintah DKI Jakarta. Putusan Mahkamah Agung saat Dinas Perumahan menggugat DL Sitorus pada 2011 lalu iditafsirkan salah oleh pemerintah provinsi. "Putusannya itu NO. NO itu artinya kembali ke nol. Tidak ada yang menang karena ada dissenting opinion dari hakim kasasi,” kata Sumanto.
BACA: Disposisi Ahok Saat DKI Beli Lahan Sendiri
Dengan putusan NO, kata Sumanto, pemerintah DKI tak bisa mengklaim tanah itu begitu saja. . Sehingga pendapat hakim pengadilan negeri sudah ada kekuatan hukum. Dia (Pemprov) enggak bisa semaunya saja mengaku itu tanahnya dia dengan putusan NO," kata Sumarno. "Yang bilang DKI menang itu siapa? Sini ketemu sama saya belajar hukum. Saya sudah tanya banyak pakar hukum itu putusan NO kok."
Putusan PN Jakarta Barat dalam kasus sengketa lahan itu memenangkan D.L. Sitorus sebagai Direktur Utama PT Sabar Ganda. Sitorus, kata ketua majelis hakim Harus Munandar, menadi pembeli satu-satunya yang sah tanah obyek sengketa berupa sebidang tanah kosong seluas 90.541,72 meter persegi itu.
INDRI MAULIDAR