TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Heru Budi Hartono mengatakan belum pernah menerima permohonan dari Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta untuk mencatat lahan seluas 4,6 hektare yang berada di Jalan Lingkar Luar Cengkareng, Jakarta Barat.
"Mungkin itu dulu. Saya enggak tahu. Kalau diajukan itu, kelengkapan-kelengkapannya harus ada," ucap Heru di Resto Natrabu, Sabang, Jakarta Pusat, Rabu malam, 29 Juni 2016.
Heru mengaku tidak ingin menyalahkan Dinas KPKP. Pasalnya, dalam pencatatan aset, harus ada kelengkapan-kelengkapan khusus. Sedangkan pihak yang paling berhak mengeluarkan kelengkapan tersebut adalah Badan Pertanahan Nasional. "Contohnya surat-surat, rekomendasi, dan ukur ulang," ujar Heru.
Kepala Dinas KPKP Darjamuni sempat menyebutkan pihaknya pernah meminta BPKAD mencatat aset lahan di Cengkareng Barat tersebut. Namun Heru menduga permohonan tersebut dilakukan jauh sebelum ia masuk BPKAD.
"Diajukan ke BPKAD itu (mungkin) dulu. Dulu ada catatan di zaman Biro Perlengkapan. Saya enggak tahu tahun berapa. Di zaman BPKAD (saat ini), dia belum mengajukan," tutur Heru.
Dalam pencatatan aset sendiri, kata Heru, dinas terkait sendirilah yang mengajukan permohonan pencatatan aset. Misalnya ada pihak swasta yang menyerahkan kontribusi berupa fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
"Mereka (dinas terkait) wajib memohon untuk ini dikelola. Peraturan Mendagri (peraturan menteri dalam negeri) begitu," ucap Ahok.
Setelah mengajukan permohonan, BPKAD akan menyiapkan surat keputusan (SK) Gubernur DKI terkait dengan penggunaan aset. Sedangkan yang bertanggung jawab dalam penggunaan aset itu, ujar Heru, adalah SKPD, bukan BPKAD.
BPKAD saat ini juga sudah memangkas proses pencatatan aset daerah, yaitu lepas tangan dalam urusan tanah dengan notaris dan BPN. Seluruh biaya harus dikenakan kepada pemberi kontribusi. "Begitu serah-terima fasos-fasum, dia sudah harus ada notaris dan sudah harus pelepasan pengalihan. Si pengembang itu ke BPN dulu untuk mendaftarkan," tutur Heru.
LARISSA HUDA