TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama terkait kasus pencopotan Retno Listyarti sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Jakarta. "Majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan saya," ujar Retno kepada Tempo pada Kamis, 30 Juni 2016.
Pada April 2016, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta mencopot dia secara mendadak. Alasannya, Retno dianggap melanggar karena tak melapor saat pergi dari sekolah. Padahal saat itu sedang dilaksanakan ujian nasional secara serentak.
Retno mengatakan saat itu dia diundang dalam acara talkshow di stasiun televisi bersama Menteri Pendidikan Anies Baswedan terkait adanya soal ujian yang bocor. Kata Retno, itu masuk bagian kewenangan dia sebagai kepala sekolah untuk angkat bicara. Retno pun hanya meninggalkan sekolah satu jam saja.
"Padahal cuma saya tinggal sejam, saya dicopot," kata dia. Retno kemudian mengajukan gugatan di PTUN Jakarta. Majelis di tingkat pertama memenangkan dia. Kemudian meminta agar pihak pemerintah DKI Jakarta segera mengembalikan jabatan Retno.
Tapi pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengajukan banding. Majelis di tingkat kedua pun memenangkan Retno.
Majelis hakim memerintahkan agar pemerintah DKI Jakarta mencabut SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No 355/2015 tentang pencopotan Retno Listyarti sebagai Kepala SMAN 3 Jakarta. Kemudian kedua, mewajibkan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk merahabilitasi nama Retno. Ketiga, Menghukum Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk membayar biaya perkara.
AVIT HIDAYAT