TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan pencatatan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih lemah. Namun, menurut Heru, kelemahan pencatatan aset bukan tanpa sebab.
"Kelemahan aset itu awalnya sangat lemah karena dulu ada pembubaran Biro Perlengkapan, dilebur ke BPKAD," kata Heru di Resto Natrabu, Sabang, Jakarta Pusat, Rabu malam, 29 Juni 2016.
Badan Pemeriksa Keuangan menemukan lahan yang sama di Cengkareng seluas 4,6 hektare tercatat di dua lembaga: Dinas Perumahan dan Gedung serta Dinas Kelautan dan Ketahanan Pangan. Di Dinas Kelautan, nilai lahan itu hanya Rp 235 miliar, sementara nilai di neraca aset Dinas Gedung Rp 668 miliar. Total aset tetap Jakarta senilai Rp 363,5 triliun.
BACA: Sertifikat Lahan Cengkareng yang Dibeli DKI Janggal
Dinas Kelautan membelinya pada 1957-1967 dari penggarap dan pemilik. Sedangkan Dinas Gedung baru memilikinya tahun lalu dari orang yang mengklaim memiliki sertifikat. Sejak 1980, Dinas Kelautan selalu gagal membuat sertifikat atas lahan itu karena banyak orang mengaku sebagai pemiliknya. Meski bersengketa, Dinas Perumahan membelinya tahun lalu untuk rumah susun.
Menurut Heru, seharusnya Biro Perlengkapan tidak dihapuskan pada 2008. Bahkan semestinya Biro Perlengkapan ditingkatkan menjadi Dinas Perlengkapan. Peleburan Biro Perlengkapan bersama BPKAD memberikan kontribusi penyebab aset DKI banyak yang hilang.
Ketika dilebur ke BPKAD, kata Heru, timbul sedikit permasalahan administrasi aset daerah. Sebagian justru ada yang dikirim ke Badan Arsip. "Saat ini pendataan aset sedang berlangsung terus. Jadi setiap wilayah saya sisipkan lima staf khusus yang dipilih untuk mengetik terus-menerus," ujar Heru.
BACA: Disposisi Ahok Saat DKI Beli Lahan Milik Sendiri
Kini setidaknya sudah ada 300 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang telah rampung memetakan aset DKI dari total 700 SKPD yang ada. Selain itu, dari tiap-tiap wilayah, setiap SKPD bertugas mengumpulkan permasalahan yang ada. "Nah, ini kan harus ada keinginan dari SKPD-nya," tutur Heru.
Salah satu cara pencatatan aset DKI adalah menempelkan kode batang atau barcode pada tiap aset yang dimiliki DKI tanpa terkecuali. Untuk aset seperti lahan, akan dipasang sebuah plang dan tetap dibubuhi barcode.
LARISSA HUDA