TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah DKI Jakarta Ika Lestari Adji membantah bahwa pemerintah baru separuh membayar uang pembelian adanya kekurangan dalam pelunasan pembelian lahan di Cengkareng, Jakarta Barat. “Saya sudah transfer semua, dan ada bukti di bank,” kata Ika melalui pesan pendek kepada Tempo, Kamis, 30 Juni 2016.
Pembelian lahan seluas 46.913 meter persegi itu berdasarkan kesepakatan antara Dinas Perumahan dan penjualnya, Toeti Noezlar Soekarno, dengan harga Rp 668 miliar. Namun Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan Toeti tidak menerima uang tersebut secara utuh dan sedang menggugat pemerintah ke pengadilan. “Dia bilang ada Rp 200 miliar belum dia terima. Nah, ini menarik, nih,” ujar Ahok di Balai Kota Jakarta.
BACA: Alasan Ahok Tak Pakai NJOP Beli Tanah Cengkareng
Ahok curiga ada pembagian terkait dengan uang Rp 200 miliar tersebut. Terlebih, kata dia, pembayarannya tidak ditransfer langsung ke rekening Toeti, tapi melalui kuasanya, Rudi Iskandar. Padahal pemerintah DKI sudah mewajibkan transaksi nontunai agar mudah dilacak aliran uangnya. "Mereka masih ngeles pula," tuturnya. "Oknum pejabat di DKI cuma dua pilihan: inkompeten atau memang ada sesuatu?"
Ika Lestari menyangkal tuduhan itu. Menurut dia, uang sudah ditransfer seluruhnya kepada Rudi Iskandar, seperti tiga kuitansi yang dimiliki Tempo. Menurut BPK, pembayaran dilakukan pada 5 November 2015 yang ditukar dengan tiga sertifikat milik Toeti. Pecahannya terdiri atas sertifikat 13069 Rp 491,7 miliar, sertifikat 13293 Rp 133,4 miliar, dan sertifikat 13430 Rp 43,5 miliar.
BACA: Sertifikat Tanah Cengkareng yang Dibeli DKI Janggal
Bahkan ada satu kuitansi sebesar Rp 16,2 miliar untuk girik C Nomor 148. Dinas Perumahan memberikan uang itu kepada Rudi Hartono pada 2016, jauh setelah transaksi. BPK tak memasukkan pemberian uang ini dalam auditnya.
Pembelian lahan di Cengkareng yang diperuntukkan membangun rumah susun ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan dalam audit anggaran 2015, yang dirilis awal Juni 2016. Transaksi itu terjadi setelah Ahok membuat disposisi agar Dinas Perumahan memakai jasa appraisal resmi untuk menilai tanah tersebut.
BACA: Disposisi Ahok Saat DKI Beli Lahan Milik Sendiri
Audit BPK menemukan tanah tersebut sejak 1967 milik Dinas Kelautan dan digunakan sebagai kebun bibit tanaman. Sedangkan Dinas Perumahan dan Gedung percaya diri membayar tanah itu karena Rudi Iskandar menunjukkan sertifikat milik Toeti. “Bu Toeti dapat dari siapa? Makanya laporkan polisi sajalah," ucap Ahok.
FRISKI RIANA