TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mempelajari aspek hukum dari penghentian reklamasi Pulau G. Kemarin, Kementerian Koordinator Kemaritiman memutuskan untuk menghentikan pembangunan reklamasi Pulau G dengan alasan mengganggu ekosistem lingkungan yang ada.
"Kalau soal mencemarkan, Pulau C dan D lebih mencemarkan," kata Basuki di Balai Kota pada Jumat, 1 Juli 2016.
Pria yang biasa disapa Ahok itu mengatakan saat ini pihaknya sedang mempelajari aspek hukum dari penghentian reklamasi tersebut itu. Menurut dia, ada perbedaan tafsir terkait dengan keputusan presiden (kepres) tentang reklamasi. Padahal, kata dia, jika dilihat dari peta udara, pembangunan reklamasi Pulau C dan D justru lebih mencemarkan.
"Itu masalah tafsiran kepres saja yang berbeda," ujar dia. Ahok justru mempertanyakan reklamasi yang dilakukan PT Kawasan Berikat Nusantara di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. "Kalau lihat dari KBN, reklamasi tanpa izin, kok enggak distop?"
Basuki juga menjelaskan pembangunan reklamasi Pulau G telah memiliki kajian. Karena saat pemerintah DKI Jakarta memberikan izin, Ahok telah menanyakan terkait dengan dampak terhadap PLN dan pipa gas bawah laut. Kata dia, pulaunya telah dipotong agar dapat dilalui sebagai jalur pipa. Semua itu telah memiliki kajian.
Namun, Basuki tidak memprotes keputusan Menteri Rizal Ramli untuk menghentikan reklamasi. Kata dia, reklamasi Teluk Jakarta telah diatur dalam kepres. Menurut dia, tidak ada kementerian yang bisa membatalkan keputusan tersebut. "Itu tunggu naikin saja, kami nunggu, kami nurut aja," ujar Ahok
Sebelumnya, Komite Gabungan Reklamasi Teluk Jakarta memutuskan untuk membatalkan pembangunan proyek reklamasi di Pulau G yang dikembangkan PT Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land. Pembangunan itu harus dibatalkan lantaran Pulau G masuk kategori pelanggaran berat yang mengancam lingkungan hidup, proyek vital strategis, pelabuhan, dan lalu lintas laut.
AVIT HIDAYAT