TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta mengirim surat ke Presiden Joko Widodo ihwal keputusan Komite Bersama Reklamasi Teluk Jakarta tentang penghentian reklamasi Pulau G.
Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Oswar Muadzin Mungkasa mengatakan surat tersebut bertujuan menjelaskan duduk perkara reklamasi Pulau itu ke Jokowi.“Kami meminta second opinion ke Presiden,” kata Oswar di Balai Kota, Jumat, 1 Juli 2016.
Oswar mengatakan keputusan untuk mengirimkan surat muncul setelah ia dipanggil oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Pertemuan itu juga dihadiri Kepala Biro Umum Yayan Yuhanah, Kepala Biro Penataan Kota Vera Refina Sari, dan Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pembangunan Gamal Sinurat, dan Kepala Badan Pembangunan Daerah Tuty Kusumawati.
Komite Bersama menilai pembangunan Pulau G masuk kategori pelanggaran berat. Alasannya, reklamasi pulau itu mengancam lingkungan hidup, obyek vital strategis, pelabuhan, dan lalu lintas laut. Obyek vital antara lain Pembangkit Listrik Tenaga Uap Muara Karang, yang hanya berjarak 300 meter dari pulau.
Oswar menjelaskan, reklamasi 17 pulau di Pantai Utara Jakarta merupakan satu kesatuan. Pembatalan reklamasi Pulau G bakal memengaruhi pulau lainnya. Menurut dia, pelanggaran di Pulau C dan D kategorinya justru lebih berat. Kedua pulau itu digabung dan berubah menjadi satu daratan.
Oswar mengatakan penggabungan kedua pulau itu berarti mengubah arus laut. Perubahan mengancam lingkungan hidup karena merusak ekosistem bawah laut. Maka itu, ia mempertanyakan dasar keputusan Komite Bersama yang hanya membatalkan reklamasi Pulau G. "Harus lengkap, istilahnya kalau pun tangan kanan kami dipotong, harus ada alasan yang sangat kuat," kata dia.
Menurut Oswar, Pemerintah DKI Jakarta ingin reklamasi berlanjut. Antisipasi yang perlu dilakukan yakni peningkatan pengawasan terhadap reklamasi pulau. "Yang harus dibenahi itu pengendalian dan pengawasan," kata Oswar.
LINDA HAIRANI