TEMPO.CO, Jakarta - PT Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land, mempertanyakan keputusan pemerintah yang melarang pembangunan Pulau G untuk seterusnya.
"Bagaimana mungkin ya, izinnya dibatalkan tanpa diajak diskusi. Jadi, sepihak," kata Halim Kumala, Direktur Utama PT MWS, dalam konferensi pers di Pullman Jakarta Central Park, Sabtu, 2 Juli 2016.
Halim mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat pencabutan izin reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melalui surat keputusan (SK) Gubernur Nomor 2238 Tahun 2014.
Dia juga menyampaikan, sebetulnya sampai hari ini pihaknya belum pernah mendapatkan surat resmi moratorium reklamasi yang diputuskan pada April 2016. Setelah adanya keputusan untuk menunda sementara proyek reklamasi, Halim mengaku Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan audit lingkungan dan menyatakan pengerjaan Pulau G tertib.
"Selama audit pada 14 Juni disampaikan bahwa salah satunya Pulau G bertahap ada progres ketaatan menyelesaikan semua syarat," katanya.
Artinya, Halim melanjutkan, segala persyaratan yang diminta pemerintah telah dipenuhi. Dia pun menganalogikannya dengan murid sekolah yang sudah menyelesaikan pekerjaan rumah, namun tanpa melalui evaluasi tiba-tiba dinyatakan tidak lulus. "Ada salah di mana? Ayo didiskusikan," ujarnya.
Kamis lalu, rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli, dihadiri oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, serta Menteri LHK Siti Nurbaya, memutuskan untuk menghentikan pembangunan Pulau G.
Rizal mengatakan Komite Gabungan Reklamasi Teluk Jakarta menilai pembangunan Pulau G termasuk kategori pelanggaran berat karena mengancam lingkungan hidup, obyek vital strategis, pelabuhan, dan lalu lintas laut.
FRISKI RIANA