TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap Ferdianto, yang diduga membunuh Jeni Nurjanah, pembantu rumah tangga (PRT) di Apartemen Belleza, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ferdianto ditangkap di rumah orang tuanya di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu malam, 2 Juli 2016.
"Pelaku sempat akan kabur, tapi akhirnya bisa kami tahan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Eko Hadi Santoso, Minggu, 3 Juli 2016, di halaman Polres Jakarta Selatan.
Pria berusia 23 tahun ini menjadi petugas satuan pengamanan (satpam) Apartemen Belleza sejak tahun lalu. Dengan posisinya itu, kata Eko, pelaku bisa mengakses banyak tempat di apartemen lewat pintu belakang.
Dari situ pula ia bisa berhubungan dengan Jeni, 24 tahun, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di salah satu unit apartemen di lantai 30.
Eko mengatakan pelaku dan korban awalnya adalah sepasang kekasih gelap. Ferdianto sudah memiliki istri di Lampung, sedangkan Jeni memiliki satu anak. Hubungan ini berlangsung selama setahun terakhir.
Adapun motif utama pembunuhan, kata Eko, adalah pelaku kesal atas omongan kasar korban. Ia pun baru mengetahui bahwa Jeni sudah memiliki anak. Walhasil, Ferdianto mencekik Jeni selama hampir 10 menit.
Mayat Jeni kemudian dibawa ke lantai 23. Di sana, pelaku mengambil tali gorden dan menjerat leher korban sekali lagi. "Dia memastikan korban tewas," kata Eko.
Dari pengakuan pelaku, pembunuhan dilakukan pada 3 Juni 2016. Jeni dinyatakan hilang oleh majikannya pada 5 Juni. Mayatnya baru ditemukan petugas pembersih kamar di lantai 23A pada 29 Juni dengan kondisi membusuk.
Atas aksi ini, Ferdianto terancam melanggar Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
EGI ADYATAMA