TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Selatan menangkap Ferdianto,
satpam Apartemen Belleza, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu malam kemarin. Pria berusia 23 tahun itu diduga membunuh Jeni Nurjanah, 24 tahun, asisten rumah tangga di salah satu unit apartemen itu. Dari hasil pemeriksaan, terungkap pembunuhan dilakukan di tangga darurat lantai 30 apartemen, pada tanggal 3 Juni 2016.
"Pelaku dan korban punya hubungan asmara," kata Kepala Polres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat, di Polres Jakarta Selatan, Ahad, 3 Juli 2016. Ia menuturkan, pembunuhan pun bermula karena adanya hubungan itu.
Hubungan mereka bermula saat Ferdianto bertugas jaga di Belleza setahun yang lalu. Dengan akses yang dimilikinya, kata Tubagus, ia bisa masuk ke apartemen secara bebas lewat akses pintu darurat. Ia menjalin hubungan dengan Jeni secara sembunyi-sembunyi, karena keduanya telah berkeluarga.
Tubagus mengatakan Jeni tahu Ferdianto telah berkeluarga. Namun sebaliknya, Ferdianto tak tahu Jeni telah berkeluarga dan memiliki anak.
Pada saat kejadian, 3 Juni 2016, sekitar pukul 10.00-11.00 WIB, pelaku mendatangi korban seperti biasa di tangga darurat. Pelaku baru saja selesai jaga malam. Saat itu pelaku melihat ada luka bekas melahirkan di perut korban. Ketika itu, korban juga melontarkan kata-kata yang menyinggung pelaku.
"Pelaku marah kemudian mencekik korban selama sekitar sepuluh menit," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Eko Hadi Santoso. Ferdianto kemudian mengambil plastik sampah untuk membungkus badan Jeni.
Ia kemudian menyeret tubuh Jeni ke lantai 23A. Di sana, tubuh Jeni dibawa ke unit LV 6. "Pelaku tahu kalau unit itu sudah lama kosong," kata Eko. Di sana, untuk memastikan Jeni tewas, Ferdianto mencabut tali gorden dan menjerat leher Jeni. Tubuh korban kemudian dimasukan ke dalam kabinet di bawah wastafel kamar mandi.
Pada 5 Juni, Ferdianto meninggalkan pekerjaanya dan pulang ke rumah orang tuanya di Ciamis. Pada saat yang sama, Jeni dilaporkan hilang oleh majikannya ke pihak manajemen apartemen.
Pada 29 Juni 2016, jenazah Jeni ditemukan oleh Isroji, pembersih ruangan yang kebetulan masuk. Saat ditemukan, kondisi jenazah telah membusuk dan leher hampir putus. Tim Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan kemudian mengambil alih kasus ini dan mulai menyelidiki.
Dugaan bahwa Ferdianto merupakan pembunuh Jeni menguat setelah dia menghilang dari tempat kerjanya. Kamera closed-circuit television (CCTV) apartemen juga merekam aksi Ferdianto saat menyeret tubuh Jeni.
Ferdianto ditangkap di rumah ibunya di Ciamis. Dia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun karena melanggar pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan.
EGI ADYATAMA