TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Tebet menangkap tiga pelaku peredaran narkoba yang biasa mengedarkan di daerah Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan. Ketiga pelaku, MF alias Jenderal, AF alias Fauzi, serta J dituduh telah berkomplot mengedarkan narkotika jenis shabu.
"Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Bedeng III. Bedeng itu daerah tawuran, ada dugaan narkoba mereka juga dijual ke orang sana," kata Kepala Polsek Tebet Komisaris Nurdin A Rahman, saat mengungkap kasus ini di Polsek Tebet, Senin, 4 Juli 2016.
Penangkapan bermula dari laporan dari masyarakat tentang adaya transaski narkoba di rumah MF. Pada 30 Juni pukul 17.00 WIB, satuan Reserse Kriminal Polsek Tebet menggerbek rumah MF, dan menemukan shabu sebanyak 23,47 gram yang telah dibungkus ke dalam plastik kecil sebanyak 68 buah. Selain itu, duit sebesar Rp 2 juta juga disita.
Dari penangkapan MF, ia mengaku mendapatkan stok barang tersebut dari tersangka lain, yakni AF dan J. Di hari yang sama, pukul 23.00 WIB kedua pelaku lain itu ditangkap di kontrakan mereka di Batu Alam Poncol, Condet, Jakarta Timur. Dari tangan mereka, ditemukan shabu seberat 0,68 gram serta timbangan digital.
Nurdin mengatakan bahwa dari pengakuan tersangka, mereka mendapatkan shabu dari daerah Indramayu. Dalam sekali jalan, mereka membawa shabu seberat 1 hingga 2 ons. "Kemudian, oleh saudara MF alias Jenderal dikemas dalam bungkusan kecil seharga Rp 150 ribu," ia menjelaskan.
Omset yang didapat oleh mereka pun, kata Nuridin, lumayan. Setiap dua minggu sekali atau per 10 sehari, mereka bisa mentransfer uang dari Rp 40 juta hingga Rp 60 juta. Dari pengakuannya, aksi ini sudah dilakukan oleh mereka sejak setahun terakhir.
Mereka terancam melanggar pasal 112 juncto pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 8 miliar.
EGI ADYATAMA