TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Rumah Tahanan Kelas II-A Jakarta Timur Ika Yusanti mengatakan 183 narapidana mendapat pengurangan masa tahanan di rumah tahanan yang terletak di daerah Pondok Bambu itu. Sebanyak 180 orang di antaranya mendapatkan remisi khusus (RK) 1 dan tiga orang mendapat RK 2.
Menurut Ika, RK 1 berarti napi yang mendapat remisi masih memiliki sisa masa tahanan. Sedangkan napi yang mendapat RK 2, masa tahanannya habis dan bisa langsung bebas di Hari Raya Idul Fitri 2016 ini. Ika mengatakan ketiga orang yang mendapat RK 2 merupakan napi kasus tindak pidana ringan.
"Tapi terpidana kasus korupsi tidak mendapatkan remisi," kata Ika pada Rabu, 6 Juli 2016.
Ika menjelaskan, ada 892 penghuni di Rutan Pondok Bambu. Mereka terdiri atas 535 tahanan, 351 narapidana, dan 6 anak bawaan. Napi yang beragama Islam ada 286 orang.
Remisi juga diterima oleh narapidana di Rutan Negara Kelas I Cipinang. "Ada 409 orang yang mendapat RK 1," kata Kepala Rutan Kelas I Cipinang Asep Sutandar saat ditemui di kantornya, Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Selasa, 5 Juli 2016. Sebanyak 41 orang di antaranya mendapat remisi 15 hari, 331 orang remisi 1 bulan, dan 37 orang remisi 1,5 bulan.
Asep menjelaskan, narapidana yang mendapat remisi 15 hari adalah napi yang hukumannya 6 bulan sampai 1 tahun. Bagi napi yang mendapat remisi 1 bulan, hukumannya di atas 1 tahun. Sedangkan remisi 1,5 bulan bagi napi yang menjalani penjara di tahun keempat.
Narapidana yang mendapar RK 2 sebanyak 10 orang. "Dapat remisi langsung bebas," kata Asep lagi. Mereka di antaranya dua napi kasus penggelapan, enam napi kasus pencurian, dan satu napi kasus narkoba.
Menurut Asep, napi kasus korupsi tidak ada yang mendapat remisi. Di Rutan Cipinang, ada 31 narapidana korupsi, baik yang ditangani kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi. "Sebenarnya sudah diusulkan, namun tidak ada yang memenuhi syarat," ujarnya.
REZKI ALVIONITASARI