TEMPO.CO, Jakarta - Sub-direktorat Jatanras Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan. Irwandi Renaldy Bin Ardjo Achmad, 51 tahun menipu korbannya hingga lebih dari Rp 14 miliar.
Irwandi dibekuk polisi di rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 5 Juli 2016 lalu. Kanit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Teuku Arsya Khadafi menuturkan, pelaku melakukan aksinya dengan modus mengaku sebagai keponakan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnadi.
"Tersangka berjanji bisa memasukkan korban sebagai pegawai negeri sipil (PNS)," kata Arsya saat dikonfirmasi, Kamis, 7 Juli 2016.
Arsya menjelaskan, korban pertama kali bertemu dengan tersangka sekitar tahun 2013. Kemudian tersangka meminta sejumlah uang dengan janji akan diluluskan sebagai PNS di beberapa departemen dan kementerian.
Menurut Arsya, pria asal Banjarmasin ini mematok harga Rp 22,5 juta per orangnya jika ingin masuk menjadi PNS. Korban yang percaya pun akhirnya menyerahkan uangnya hingga total lebih dari Rp 14 miliar.
Namun setelah uang tersebut diserahkan, para korban tersebut tidak kunjung menjadi PNS. "Tersangka disuruh mengembalikan uang tetapi tidak mau, akhirnya korban melapor ke kami," ujarnya.
Dari tangan tersangka polisi menyita 12 lembar kwitansi tanda terima uang dan daftar nama PNS yang tidak diangkat. Ia pun akan dijerat pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
INGE KLARA SAFITRI