TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Yuldi Yusman mengatakan pemeriksaan terhadap Calvin Soepargo masih terus berjalan. Pria 42 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Farah Nikmah Ridhallah, 24 tahun, karyawati Bank Bukopin. "Calvin Soepargo adalah pengusaha macam-macam, salah satu menjual sarang burung walet," ujarnya di Mapolsek Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu, 13 Juli 2016.
Yuldi mengatakan, dalam keseharian Calvin tinggal seorang diri di Apartemen Mediterania Marina Tower B Lantai 37 BJ Jalan Lodan Raya No.2 Kelurahan Pademangan, Jakarta Utara. Di tempat itulah Calvin membunuh Farah karena perempuan jelita itu menolak berhubungan intim untuk kedua kali.
Kepada polisi Calvin mengaku kenal dengan Farah melalui temannya. "Dia dikenalkan oleh temannya, sebelum akhirnya bertemu dan berhubungan intim," katanya. Yuldi menuturkan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah pernah menikah dan bercerai dengan istrinya.
Baca: Terungkap, Mayat Wanita dalam Boks Resepsionis Bank Bukopin
Yuldi membunuh korban lantaran korban menolak ajakan pelaku untuk kembali berhubungan badan. Korban menolak dengan alasan Calvin ejakulasi dini. Selain itu Farah ingin segera pulang karena sudah dicari oleh orang tuanya.
Perkataan Farah ihwal ejakulasi dini itu membuat Calvin tersinggung. Pria itu memukul kepala Farah lalu mencekik perempuan itu hingga tewas. "Mayat korban kemudian dimasukan ke boks plastik dengan dialasi sprei kotak-kotak berwarna pink, kemudian korban diberi kapur barus, dilakban rapi dan diikat tali plastik berwarna biru, hingga ahirnya korban dibuang di kolong tol PIK," ucap Yuldi.
Polisi menangkap Calvin pada Kamis, 13 Juli 2016, dinihari di apartemennya. Pria itu tidak memberikan perlawanan. "Kami menangkap pelaku bersama tim gabungan dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Satreskrim Polres Jakarta Utara, dan reskrim Polsek Metro Penjaringan," ujar Yuldi.
Polisi menjerat Calvin menggunakan pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan. "Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara," katanya.
ABDUL AZIS